
Daerah
Majelis Taklim Labuhan Maringgai Dapat Izin Operasional, Kepala KUA: Legalisasi Perkuat Dakwah Islam
19 Mar 2025 | 31 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR, 19 Maret 2025 – Pembinaan dan penyerahan Surat Izin Operasional bagi Majelis Taklim se-Desa Labuhan Maringgai dan Muara Gading Mas berlangsung di Balai Desa Labuhan Maringgai, Rabu (19/3). Acara ini menjadi momentum penting dalam penguatan peran majelis taklim sebagai garda terdepan dakwah Islam di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Maringgai menekankan urgensi legalisasi kelompok majelis taklim. “Legalitas ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi payung hukum yang memperkuat program dakwah Islam serta memudahkan pendataan dan dokumentasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya izin operasional, majelis taklim lebih mudah mendapatkan akses dan hak-hak yang menjadi bagian dari ekosistem pembinaan keagamaan, baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. “Ini juga bentuk pengakuan resmi terhadap kiprah majelis taklim dalam membangun kesalehan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan izin operasional ini mendapat apresiasi dari para pengurus majelis taklim yang hadir. Mereka berharap langkah ini semakin memperkokoh peran majelis taklim dalam membina umat serta membuka peluang lebih luas dalam menjalankan berbagai program keagamaan.
Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan serta keberlanjutan dakwah Islam di Labuhan Maringgai dan sekitarnya.
Penulis:[H. Kas]