Moment Khutbah Nikah, Kepala KUA Mangoli Utara: Nafkahi Istrimu! Upaya Awal Cegah Stunting
Daerah

Moment Khutbah Nikah, Kepala KUA Mangoli Utara: Nafkahi Istrimu! Upaya Awal Cegah Stunting

  01 Dec 2024 |   362 |   Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|   Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Bapak Rauf Likuwatan, S.HI melakukan kegiatan layanan nikah pada pasangan pengantin Zulfikar Mustafa bin Djoli  dengan Ilda Usia binti Hairudin pada Sabtu malam 30 November 2024 tepat pukul 20.30 WIT yang bertempat di kediaman mempelai Wanita, Dusun I Desa Falabisahaya.  Akad Nikah dipimpin oleh Kepala KUA dan yang bertindak selaku wali nikah adalah Idris Usia selaku paman kandung dari mempelai Wanita. Suasana Akad nikah semakin sakral dirasakan dimana akad nikah diawali dan ditutup dengan do’a oleh Imam Masjid Al-Muslim Bapak Adi Tidore.

Dalam khutbah nikah yang disampaikan, Kepala KUA menegaskan bahwa menikah itu adalah sebuah  bentuk Mitsaqan Ghalidza atau akad perjanjian yang kuat. Janji setia itu salah satunya adalah melahirkan generasi keturunan yang kuat dan tangguh, yang berguna bagi masyarakat, umat serta bangsa dan negara. “ karena tulang punggung umat ini, tulang punggung bangsa dan Negara  berada di tangan generasi masa depan yang berkualitas. dan generasi yang berkualitas itu lahir dari rumah tangga-rumah tangga yang berkualitas pula “, ungkap Rauf. Al-qur’an sendiri sudah menjelaskan sebuah pesan penting tentang salah satu visi dan misi dari sebuah keluarga.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ

Artinya : “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan (generasi) yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya…… (Qs. An-Nisa: 19).

“Generasi yang kuat dan tangguh adalah generasi yang memiliki cukup asupan gizi dan nutrisi. Karena makanan yang baik akan mempengaruhi pertumbuhan fisik maupun juga intelektualitas anak”, lanjut Kepala KUAOlehnya itu, setelah akad nikah ini, “ tugas dan kewajiban saudara berdua setelah menjadi kepala keluarga dan ibu rumah tangga adalah melahirkan generasi atau keturunan yang bebas dari Stunting’, tegas Rauf.  Apa itu Stunting?. “Stunting adalah permasalahan gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama atau kronis, yang terjadi sejak bayi dalam kandungan karena saat hamil sang ibu kurang mengonsumsi makanan bergizi akhirnya berdampak pada bayi gagal tumbuh”, ujar Kepala KUA ini.

Kalau anak-anak turunan kita kekurangan gizi, maka mereka terganggu dan mudah diserang berbagai virus dan penyakit menular yang masuk. “ karena stunting mereka akan kehilangan potensi masa produktifitasnya di masa depan. Mereka akan menjadi pengangguran, tidak bisa berkonstribusi bagi kemajuan bangsa”, tegas Kepala KUA.

Maka untuk kepentngan inilah, sehingga suami wajib hukumnya memberikan nafkah yang layak bagi istri dan anak-anaknya. “Dengan tanggungjawab nafkah (uang belanja yang cukup), maka Istri dan anak-anak akan membelanjakan dan memakan makanan yang bergizi. Terutama bagi istri saudara yang sebentar lagi akan hamil dan akan menyusui seorang bayi”. Tutup Kepala KUA.

Setelah akad nikah, Buku Nikah diserahkan oleh Kepala KUA kepada kedua mempelai dan Kartu Keluarga di serahkan oleh Petugas Kantor Kecamatan serta sertifikat siap nikah dan hamil (el-simil) diserahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas. 


Share | | | |