Kemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu 2024 Dibayarkan pada Awal 2025
Nasional

Kemenag Pastikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu 2024 Dibayarkan pada Awal 2025

  19 Mar 2025 |   121 |   Penulis : Biro Humas PP APRI|   Publisher : Biro Humas PP APRI

Jakarta, APRI Pusat – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 sebesar Rp18,33 miliar akan diselesaikan pada awal 2025. Dari jumlah tersebut, tunggakan di bawah Rp200 juta senilai Rp14,3 miliar ditargetkan lunas pada triwulan I, sementara sisanya yang melebihi Rp200 juta akan dituntaskan pada semester I tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib, mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar tunggakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024. Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dilakukan.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP tahun 2024 yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini. Selain itu, pembayaran JPT Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dibayarkan,” ujar Adib di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Untuk mempercepat pencairan, Kemenag menerapkan mekanisme administrasi yang berbeda sesuai dengan besaran tunggakan. Tagihan hingga Rp200 juta cukup menggunakan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara tagihan antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar memerlukan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Adapun tagihan di atas Rp2 miliar harus melalui reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembayaran tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme revisi pergeseran anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Dengan demikian, seluruh prosedur pencairan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Kemenag juga menerapkan inovasi dalam pencairan dengan sistem satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” tutup Adib.

Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran Jasa Profesi Penghulu dilakukan sesuai aturan agar tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan dana.


Sumber artikel:

https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-akan-selesaikan-tunggakan-jasa-profesi-penghulu-2024-CcA6K

Share | | | |