Kepala KUA Malingping Adakan Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Daerah

Kepala KUA Malingping Adakan Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

  26 Nov 2024 |   131 |   Penulis : PC Lebak|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Malingping - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malingping Sutisna mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon pengantin (catin), mengenai ketentuan baru yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam sosialisasi, Kepala KUA menekankan pentingnya calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat utama sebelum melangsungkan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kesiapan kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan berkas dan validasi dokumen, KUA mewajibkan kehadiran calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan keakuratan data. Kedua calon pengantin juga diwajibkan membuat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran data yang diserahkan.

Kepala KUA juga menjelaskan ketentuan terkait ketidakhadiran salah satu pihak dalam akad nikah. Jika calon suami tidak dapat hadir, ia diperbolehkan mewakilkan kepada pihak lain dengan membuat surat kuasa bermaterai yang disahkan oleh dua saksi dan Kepala KUA. Proses akad tetap dapat disaksikan oleh pihak yang diwakilkan melalui video daring. Hal serupa berlaku bagi wali yang berhalangan hadir, di mana wali dapat membuat ikrar taukil wali yang disahkan oleh dua saksi dan Kepala KUA.


Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa lebih memahami prosedur pencatatan pernikahan sesuai dengan aturan terbaru. Kepala KUA berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pernikahan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[z]

Share | | | |