
Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Jamaah, Kakan Kemenag Lampung Timur Gebrak Manasik Haji Sekampung Udik
15 Apr 2025 | 11 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Manasik Haji di Kecamatan Sekampung Udik, Senin (15/4/2025). Bertempat di Balai Desa Pugung Raharjo, ia mengupas tuntas materi penting seputar hak dan kewajiban jamaah haji.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan intensif bagi para calon jamaah haji menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Dalam pemaparannya, H. Indrajaya menegaskan pentingnya pemahaman jamaah terhadap hak dan kewajiban, guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan bermakna secara spiritual.
"Setiap jamaah punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga bimbingan ibadah. Namun di sisi lain, mereka juga punya kewajiban untuk disiplin, menjaga kebersamaan, dan menaati aturan," tegas Indrajaya dalam sesi pembinaan.
Menurutnya, kesuksesan pelaksanaan ibadah haji bukan hanya bergantung pada panitia atau petugas, tetapi juga partisipasi aktif jamaah dalam memahami dan melaksanakan manasik dengan benar.
Pembinaan ini mendapat antusias tinggi dari para peserta yang memenuhi aula Balai Desa. Banyak di antara mereka mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan haji, termasuk prosedur di bandara, pengaturan makan dan kesehatan, hingga tata cara ibadah di Arafah dan Mina.
Dengan pembekalan materi yang semakin matang, kegiatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi para calon tamu Allah untuk menjalankan ibadah haji secara mandiri dan khusyuk. Kakan Kemenag pun berpesan agar seluruh jamaah menjaga kesehatan, memperkuat niat, dan menjaga kekompakan selama di Tanah Suci.
Penulis: [H. Kas]