KUA Pakuan Ratu Layani Konsultasi Keagamaan
Daerah

KUA Pakuan Ratu Layani Konsultasi Keagamaan

  15 Nov 2024 |   19 |   Penulis : PC APRI Way Kanan|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Way Kanan - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pakuan Ratu Miftalif Albar, Lc menerima kunjungan Ustaz Iskandar Tokoh Agama Kampung Sukabumi. Kedatangannya dalam rangka konsultasi terkait Penerbitan Izin Operasional Majelis Taklim.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim Pasal 2 bahwa Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. Berikut persyaratan pengajuannya:
  1. SURAT REKOMENDASI MAJELIS TAKLIM DARI KUA KECAMATAN
  2. SK PENDIRIAN
  3. SK KEPENGURUSAN DAN FOTO COPY KTP PENGURUS
  4. SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KEPALA DESA
  5. AKTA NOTARIS (JIKA ADA)
  6. DATA GURU/ PENCERAMAH DAN FOTO COPY KTP
  7. DATA JAMAAH DAN FOTO COPY KTP
  8. DOKUMENTASI LOKASI MAJELIS TAKLIM DAN KEGIATAN MAJELIS TAKLIM


(Humas PC APRI Way Kanan)

Share | | | |