KUA Cijaku Gelar Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 kepada Tokoh Agama dan Masyarakat
Daerah

KUA Cijaku Gelar Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 kepada Tokoh Agama dan Masyarakat

  20 Dec 2024 |   199 |   Penulis : PC Lebak|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Cijaku, 20 Desember 2024 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijaku pada hari Jumat, 20 Desember 2024, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, dan berlangsung di kantor KUA Cijaku. Selain itu, acara ini juga menjadi momen bagi Kepala KUA Cijaku yang baru, Zita Fahmi Alfarizi, untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.  

Dalam sambutannya, yang sering dipanggil zita ini menegaskan bahwa PMA terbaru ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada Januari 2025. Ia mengajak para tokoh agama dan masyarakat, terutama para kasepuhan, untuk turut serta dalam menyebarluaskan informasi ini kepada warga melalui berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian dan pertemuan rutin.  

PMA yang baru ini mulai berlaku per Januari tahun 2025, yakni tahun depan. Saya harap para kasepuhan dapat mensosialisasikannya kembali ke masyarakat lewat kumpulan atau pengajian,” ujar Zita dalam pidatonya.  

Salah satu poin penting dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala KUA adalah ketentuan mengenai Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin kini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin dalam mengurus dokumen pernikahan. Kepala KUA berharap program ini, yang sebelumnya belum berjalan optimal di KUA Cijaku, dapat mulai dilaksanakan secara aktif pada tahun 2025.  

“Bimwin adalah program penting untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Saya berharap mulai tahun depan, program ini dapat berjalan dengan baik di KUA Cijaku. Para calon pengantin (catin) juga diharapkan untuk memenuhi panggilan dan mengikuti Bimwin sesuai jadwal yang akan ditentukan,” tegas Zita.  

Kegiatan Bimwin ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pasangan calon pengantin mengenai kehidupan pernikahan, tetapi juga mendukung program nasional, seperti pencegahan stunting dan peningkatan kualitas keluarga.  

Lebih lanjut, Zita Fahmi Alfarizi menekankan pentingnya peran KUA sebagai mitra strategis bagi para tokoh agama dan masyarakat dalam menangani berbagai isu keagamaan di Kecamatan Cijaku. Ia menjelaskan bahwa selain tugas utama sebagai penghulu dan penyuluh, KUA juga memiliki peran dalam memberikan layanan konseling pernikahan serta membantu penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.  

“KUA tidak hanya mengurusi soal administrasi pernikahan, tetapi juga hadir sebagai mitra bagi para tokoh agama dan masyarakat. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan agama, termasuk konseling pernikahan atau penyelesaian konflik, jangan ragu untuk melibatkan kami,” tambahnya.  

Para tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam acara ini menyambut baik sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024. Mereka mengapresiasi langkah KUA Cijaku dalam memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru serta upaya mendekatkan diri dengan masyarakat.  

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Kyai Jumanta menyampaikan harapannya agar program yang dicanangkan oleh KUA dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami sangat mendukung program ini, terutama soal Bimwin yang menjadi syarat pernikahan. Semoga KUA Cijaku dapat terus mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keagamaan,” ungkapnya.  

Melalui kegiatan ini, KUA Cijaku menunjukkan komitmennya untuk menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penyelesaian masalah bagi masyarakat. Dengan dimulainya implementasi PMA Nomor 22 Tahun 2024, Kepala KUA berharap adanya sinergi yang lebih erat antara KUA, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.  

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait pelaksanaan PMA Nomor 22 Tahun 2024 dan layanan yang disediakan oleh KUA.[K]

Share | | | |