Kepala KUA Way Sulan Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk Tanah Makam dan Tiga Tanah Wakaf Lainnya di Desa Sumber Agung
News

Kepala KUA Way Sulan Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk Tanah Makam dan Tiga Tanah Wakaf Lainnya di Desa Sumber Agung

  06 Nov 2024 |   168 |   Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Selatan, 6 November 2024 – Dalam upaya memperluas kemaslahatan umat melalui pengelolaan aset wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., kembali melakukan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di wilayah Kecamatan Way Sulan. Pada hari ini, selain menyerahkan AIW tanah wakaf untuk pemakaman umum Desa Sumber Agung, Nurhadi juga menyerahkan tiga Akta Ikrar Wakaf lainnya untuk tanah yang akan digunakan sebagai tempat ibadah di desa yang sama.

Sebidang tanah seluas 5000 meter persegi yang diwakafkan oleh Bapak Wagiran untuk pemakaman umum menjadi salah satu prioritas penyerahan AIW ini, dengan Nazir Wakaf Bapak Untung Widodo dan disaksikan oleh Bapak Susilo dan Bapak Agus Winarto.

Selain tanah makam tersebut, penyerahan tiga Akta Ikrar Wakaf lainnya dilakukan untuk tanah yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah yakni Masjid Nurul Amal, Masjid Al Ikhlas dan Mushola Nurul Falah.

Nurhadi mengungkapkan bahwa penyerahan keempat akta ini merupakan bentuk kepedulian KUA Way Sulan dalam mendukung tersedianya fasilitas ibadah dan pemakaman yang layak bagi masyarakat Desa Sumber Agung.

“Dengan penyerahan AIW ini, semoga dapat meningkatkan sarana ibadah dan kemaslahatan bagi warga setempat, serta menjadi ladang pahala bagi wakif dan nazir," ucap Nurhadi dalam sambutannya.

Prosesi penyerahan yang berlangsung di KUA Way Sulan ini disambut baik oleh masyarakat dan tokoh desa yang hadir. Dengan adanya penyerahan wakaf ini, masyarakat Desa Sumber Agung kini memiliki akses yang lebih luas terhadap sarana ibadah dan pemakaman, yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat di wilayah tersebut.

Penulis Berita: NHD

Share | | | |