Kepala KUA Kec. Way Sulan Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
23 Sep 2024 | 73 | Penulis : Humas Cabang APRI Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Sulan, 23 September 2024 – Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., melaksanakan
tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan menyerahkan
Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kali ini, penyerahan AIW dilakukan atas wakaf tanah
yang diikrarkan oleh Arifullah sebagai Wakif, dengan Nazir Ky. Ahmad Munajat.
Penyerahan ini disaksikan oleh dua saksi, Mad Solihin dan Jaka Elang Candra.
Tanah yang diwakafkan ini akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda 785 yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Nurhadi berharap bahwa tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pendidikan agama dan pembangunan moral generasi muda di lingkungan Way Sulan.
"Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan semua pihak yang terlibat, serta menjadi sarana keberkahan bagi Pondok Pesantren Miftahul Huda 785," ujar Nurhadi dalam acara tersebut.
Arifullah, selaku wakif, mengungkapkan rasa syukurnya bisa berpartisipasi dalam pendirian pesantren ini. "Saya berharap tanah yang saya wakafkan dapat digunakan untuk kebaikan umat, terutama untuk mendidik generasi muda agar menjadi insan yang beriman dan berakhlak mulia," ujar Arifullah.
Sementara itu, Ky. Ahmad Munajat sebagai nazir berkomitmen untuk mengelola tanah wakaf ini sesuai amanah syariah. "Kami akan menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf ini untuk pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda 785 agar menjadi pusat pendidikan Islam yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar," tegas Ky. Ahmad Munajat.
Penyerahan AIW ini menambah daftar kontribusi masyarakat dalam memperkokoh peran wakaf di bidang pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Way Sulan.
Kontributor: Nurhadi_APRI Lampung Selatan