KEMENAG KAB. PRINGSEWU LAKUKAN PEMBINAAN PEGAWAI TENTANG NETRALITAS POLITIK ASN MENJELANG PILKADA
Daerah

KEMENAG KAB. PRINGSEWU LAKUKAN PEMBINAAN PEGAWAI TENTANG NETRALITAS POLITIK ASN MENJELANG PILKADA

  14 Oct 2024 |   64 |   Penulis : Humas PC APRI Pringsewu|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

PC APRI Pringsewu, ( Humas ) – Senin, (14/10/2024) Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu lakukan Pembinaan Pegawai Tentang Netralitas Politik ASN Menjelang PILKADA di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Pringsewu. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Pringsewu H. Junaidi Sirad, S.Pd.I., MM. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan ASN di Lingkungan Kemenag Pringsewu.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ka. Sub Bag TU Kankemenag Kab. Pringsewu Ahmad Syarifuddin, S.E selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kemenag Kab. Pringsewu dengan menggandeng Koordinator Cabang ( Korcab ) Forum Pena Kemenag Kab. Pringsewu dengan tujuan mengedukasi pegawai ASN di Lingkungan Kemenag Pringsewu agar bersifat netral dalam PILKADA. Menurut beliau ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam politik, agar tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Sebagai pemateri utama adalah Koordinator Cabang ( Korcab ) Forum Pena Kemenag Kab. Pringsewu yaitu Henderi Muzanni, S.Ag., MM yang sekaligus Ketua PC APRI Pringsewu dan juga Kepala KUA Kecamatan Ambarawa. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini buah kasih sayang pimpinan agar tidak terjebak dalam politik praktis. Dalam materinya Beliau juga menjelaskan terkait undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN seperti :


  1. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
  3. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

  5. Dalam kesempatan itu juga beliau mengajak peserta pembinaan untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar ketentuan tersebut.

Share | | | |