KEMENAG KAB. PRINGSEWU LAKUKAN PEMBINAAN PEGAWAI TENTANG NETRALITAS POLITIK ASN MENJELANG PILKADA
14 Oct 2024 | 64 | Penulis : Humas PC APRI Pringsewu| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PC APRI Pringsewu, (
Humas ) – Senin, (14/10/2024) Kementerian Agama Kabupaten
Pringsewu lakukan Pembinaan Pegawai Tentang Netralitas Politik ASN Menjelang
PILKADA di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Pringsewu. Kegiatan ini dibuka secara
langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Pringsewu H. Junaidi Sirad, S.Pd.I.,
MM. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan ASN
di Lingkungan Kemenag Pringsewu.
Kegiatan
ini diinisiasi oleh Ka. Sub Bag TU Kankemenag Kab. Pringsewu Ahmad Syarifuddin,
S.E selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kemenag Kab. Pringsewu dengan
menggandeng Koordinator Cabang ( Korcab ) Forum Pena Kemenag Kab. Pringsewu
dengan tujuan mengedukasi pegawai ASN di Lingkungan Kemenag Pringsewu agar bersifat
netral dalam PILKADA. Menurut
beliau ASN harus menjaga integritas dan
profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Sebagai ASN, kita memiliki
tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam politik, agar tidak mempengaruhi
kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai pemateri utama adalah Koordinator Cabang ( Korcab ) Forum Pena Kemenag Kab. Pringsewu yaitu Henderi Muzanni, S.Ag., MM yang sekaligus Ketua PC APRI Pringsewu dan juga Kepala KUA Kecamatan Ambarawa. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini buah kasih sayang pimpinan agar tidak terjebak dalam politik praktis. Dalam materinya Beliau juga menjelaskan terkait undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN seperti :
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil Tentang Pembinaan Jiwa
Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
- Dalam kesempatan itu juga beliau mengajak peserta pembinaan untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar ketentuan tersebut.