Gerakan Pramuka Saka Bahari Pangkalan Panjang Menghadirkan Penghulu KUA Panjang Sebagai Narasumber
13 Oct 2024 | 238 | Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Latihan Rutin Gerakan Pramuka Saka Bahari Pangkalan Panjang kali ini berbeda dengan latihan biasanya, selain latihan smapor, baris berbaris dan morse, kali ini menghadirkan Penghulu KUA Panjang Bpk. Samanan, S.Sos.I sebagai narasumber atau pemateri pada latihan minggu 13 Oktober 2024, dalam materi yang di sampaikan merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa usia menikah adalah 19 tahun sesuai dengan pasal 7 ayat 1 perkawinan hanya di izinkan bahwa pihak pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun,
selain dari pada itu ungkap Samanan dalam materinya bahwa pernikahan itu bukan hanya sekedar menghalalkan yang haram saja dan bukan pula hanya sekedar menyatukan dua jenis kelamin yang berbeda saja , tapi tentunya pernikahan itu seyogyaja sebagai manifestasi dari keimanan seorang hamba Allah SWT yang sudah mampu untuk menjadikan rumah tangga yang harmonis yang di ikat oleh yang namanya pernikahan dan pernikahan di usia yang sudah cukup matang dapat juga membantu pemerintah dalam mengurangi stunting, agar tercapai tujuan pernikahan yang sesungguhnya yaitu keluarga yang bahagia , sejahtera , sakinah , mawaddah ,vwarohmah yang diliputi oleh rasa cinta dan sayang di antara keduanya.