
News

Gerak Penyuluh KuA Hulu Sungkai, Sosialisasikan Edaran Sertifikasi Tanah Wakaf
03 Mar 2025 | 33 | Penulis : PC APRI LAMPUNG UTARA| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Utara- Menindak lanjuti Surat edaran dari Kepala Kemenag Kab.Lampung Utara,no B.253/KK.08.03.2/02/2025, Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid atau Musholla, maka Penyuluh Agama Islam Kecamatan Hulu Sungkai yakni : Risa Anggraini, Ayatullah, Gustoni, Herman Todi, Erpan, dan Ahmad Ihsan, menyampaikan edaran tersebut melalui surat pemberitahuan kepala KUA hulu Sungkai kepada objek penyuluhan / Masjid dan Musholla yang belum memiliki Sertifikat Tanah Wakaf.
Surat edaran yang di sampaikan tersebut mendapat respon positif dari para warga kecamatan Hulu Sungkai. Dan tepatnya pada hari Rabu,26 Februari 2025, KUA Kecamatan Hulu Sungkai telah kedatangan warga dari desa Ibul Jaya,kecamatan Hulu Sungkai,untuk mengurus pembuatan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) .
Adapun warga tersebut adalah :
1.Bapak Haji Slamet Muklis ( Wakif )
2.Bapak Waris ( Nadzir )
3.Bapak Sujarno ( Saksi )
4. bapak Nurwito ( Saksi )M
Mannfaat Wakaf tanah tersebut di berikan kepada umat Islam untuk keperluan Masjid. Yakni Masjid Baiturrahim yang terletak di desa Ibul Jaya,Kecamatan Hulu Sungkai.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) tersebut di lakukan di KUA Kecamatan Hulu Sungkai,dan langsung di ikrarkan dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Bapak Khoirul Ahyar,S.Pd.I.,MH
Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) berfungsi memberikan kepastian hukum untuk Masjid maupun Musholla yang belum memiliki Sertifikat Tanah Wakaf sampai terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf .
Kegiatan ini berjalan dengan lancar karena KUA Hulu Sungkai melayani sepenuh hati.
Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat / umat. Aamiin.*)