5 Penghulu KUA di Bandar Lampung Hadir Penguatan Kerukunan Sosialisasi PBM No. 09/08 Tahun 2006 Dan Deklarasi Pilkada Damai
Daerah

5 Penghulu KUA di Bandar Lampung Hadir Penguatan Kerukunan Sosialisasi PBM No. 09/08 Tahun 2006 Dan Deklarasi Pilkada Damai

  12 Nov 2024 |   117 |   Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bandarlampung, 12 November 2024 menjadi hari dimana seluruh ormas keagamaan dan ormas kemasyarakatan serta tokoh , pemuda lintas agama berkumpul di aula hotel grand kutilang syariah Bandar Lampung dalam rangka kegiatan Penguatan Kerukunan Sosialisasi PBM no. 09/08 Tahun 2006 Bagi Tokoh /Pemuda Lintas Agama serta Deklarasi Pilkada Damai  Kota Bandar Lampung, 5 penghulu ikut hadir sebagai peserta kegiatan dimaksud yaitu Penghulu KUA Panjang', KUA Bumi Waras, KUA Teluk Betung Timur, KUA Enggal dan KUA Tanjung Senang, kegiatan ini di buka langsung Asisten Satu Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya, turut hadir pula Kapolresta Bandar Lampung, Ka.Kemenag Kota Bandar Lampung, Kabag Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Dandim 0410, Ketua FKUB.


Purna Irawan dalam laporannya bahwa FKUB ini adalah kumpulan para tokoh tokoh agama yang ada di Bandar Lampung yang selalu mengawal Kerukunan dan pembangunan pembangunan di segala bidang di kota Bandar Lampung, dan kegiatan kegiatan yang telah di laksanakan seperti kegiatan Anjau Silau, Kunjungan ke Kampus Kampus dan masih banyak kegiatan yang telah di laksanakan termasuk hal pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah ibadah.

Merukunkan masyarakat dan memasyarakatkan kerukunan ini adalah motto FKUB , agenda ke depan bahwa FKUB akan melaksanakan kegiatan kegiatan yang lebih baik lagi sehingga Kerukunan akan terus tertanam di Kota  Bandar Lampung ini, dan juga dalam pelaksanaan pilkada untuk sama sama menjaga kerukunan dan kedamaian sehingga pilkada akan menghasilkan pemimpin yang baik dan amanah yang selalu mengayomi masyarakat , dan mengharapkan kepada semua calon kepala daerah untuk tidak berbuat yang menodai pesta demokrasi dengan hal hal kotor seperti money politik dan lainnya yang di anggap tidak benar oleh Undang undang terutama Undang Undang Pemilu.kuapanjang.dok

Share | | | |