Sosialisasi dan Silaturahmi Kepala KUA Bumijawa Bersama Para Lebe dan Kasi Pelayanan Desa
30 Oct 2024 | 32 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah| Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Bumijawa, Kab. Tegal- Rabu (30/10/2024), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bumijawa, H. Muhemin, bersama Penghulu KUA Bumijawa, Kabupaten Tegal mengadakan acara silaturahmi dan sosialisasi regulasi bersama para Lebe serta Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Bumijawa. Kegiatan ini bertempat di kediaman Sdr. Rudiyanto, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa dengan tujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelayanan masyarakat, khususnya terkait administrasi pernikahan.
Dalam sambutannya, H. Muhemin menyampaikan pentingnya kesiapan para Lebe dan Kasi Pelayanan Desa dalam menghadapi perubahan kebijakan pemerintah, terutama pasca suksesi kepemimpinan nasional pada 20 Oktober lalu, yang turut mempengaruhi jajaran Kementerian Agama. Menurutnya, perubahan ini memungkinkan munculnya kebijakan baru yang memerlukan pemahaman dan penyesuaian oleh petugas di lapangan.
“Kita harus teliti dan bijak dalam bekerja sama untuk membantu masyarakat di bidang layanan pernikahan. Regulasi yang berlaku saat ini masih tetap berlaku, adapun PMA 22 Tahun 2024, akan efektif berlaku di tahun 2025, dan mungkin saja akan mengalami revisi di masa mendatang. Namun, saat ini, kita semua bekerja berdasarkan ketentuan yang ada karena kita adalah pelaksana aturan” jelas H. Muhemin.
Beliau juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan dokumen persyaratan pernikahan, bukan hanya dari sisi administrasi saja, tapi juga keabsahan agama. H. Muhemin juga menyampaiakn surat edaran Dirjen Bimas Islam tertanggal 25 Oktober 2024 lalu mengenai mekanisme pendaftaran nikah dan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akhir tahun 2024.
Dalam sosialisasi ini, Penghulu KUA Bumijawa, Ahmad Mughni menambahkan bahwa tertibnya PNBP Nikah Rujuk (NR) juga berdampak pada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan layanan ekonomi, hal ini pula yang perlu disampaikan pada masyrakat agar tidak salah dalam menafsiri biaya pencatatan nikah diluar KUA.
Acara ini berlangsung santai, ada juga sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif antara Kepala KUA, para lebe, dan Kasi Pelayanan Desa, menciptakan suasana interaktif dalam memperkuat pemahaman dan sinergi di antara mereka.
17/PC APRI Kab. Tegal