Sebanyak Dua Pasang Catin Ikuti Bimbingan Perkawinan Di KUA Pondok Kelapa
Daerah

Sebanyak Dua Pasang Catin Ikuti Bimbingan Perkawinan Di KUA Pondok Kelapa

  28 Oct 2024 |   31 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Bengkulu Tengah, (HUMAS) ---- Bertempat di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, bekerjasama dengan Puskesmas Pekik Nyaring, Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI dan Staf menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri kepada dua pasang Calon Pengantin (Catin).

Kegiatan bimbingan perkawinan ini adalah sebagai bentuk komitmen KUA Pondok Kelapa dalam mendukung program Kementerian Agama untuk menciptakan keluarga yang sakinah dan harmonis bagi Catin sebelum melangsungkan pernikahan, yang dalam hal ini mencakup membangun kesiapan calon suami dan istri dengan memperkuat pondasi agama, menyiapkan mental, memahami kesehatan reproduksi, pencegahan stunting dan generasi berkualitas. 

Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I, Penghulu KUA Pondok Kelapa selaku Pemateri III dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa salah satu kunci untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah adalah jika kedua suami dan istri menjalankan perintah agama yakni shalat lima waktu, lebih-lebih shalat wustha.

Shalat wustha adalah shalat yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 238 yang berbunyi : "Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk". Banyak ulama yang menafsirkan bahwa shalat wustha adalah shalat Ashar. Namun, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat wustha bisa juga merujuk pada shalat Zhuhur, Maghrib, atau Shubuh. Pada intinya kita diperintahkan menjaga shalat lima waktu.

Kemudian Rijal menjelaskan bahwa selain keharusan kedua pasangan suami istri menjaga shalat lima waktu, juga mengajarkan kepada anaknya agar membiasakan sejak dini melaksanakan shalat wajib yang lima waktu tersebut.

Di akhir materi Rijal juga menerangkan bahwa diantara tugas suami adalah memberi nafkah yang baik (halaalan thayyiban) kepada istri dan anaknya, sedangkan kewajiban istri adalah patuh dan taat kepada suami. 

"Dengan menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing mudah-mudahan keluarga yang sakinah dapat terwujud, dan berharap semoga bimbingan yang telah disampaikan dapat menjadi bekal berharga bagi calon pengantin dalam membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia", tutup Rijal.

Share | | | |