Rekomendasi Nikah Merupakan Salah Satu Persyaratan Pendaftaran Nikah Jika Berbeda Kecamatan Maupun Provinsi
Daerah

Rekomendasi Nikah Merupakan Salah Satu Persyaratan Pendaftaran Nikah Jika Berbeda Kecamatan Maupun Provinsi

  18 Oct 2024 |   67 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Seluma (Humas) - Surat numpang nikah (rekomendasi) merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun provinsi.Tentunya setiap pasangan calon pengantin memiliki tempat impian tersendiri dalam melangsungkan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda, jelas Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.

Lanjut Hamdan bahkan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) perlu memiliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan. Pengurusan surat numpang nikah di kelurahan hanya memerlukan waktu satu hari saja, dan paling cepat 15 menit, serta tidak dipungut biaya. Berikut persyaratan dan prosedur urus surat numpang nikah:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir

Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah
2. Pas foto ukuran 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.

Calon pengantin juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan,tutup Hamdan. 

Share | | | |