Daerah
Rekomendasi Nikah Merupakan Salah Satu Persyaratan Pendaftaran Nikah Jika Berbeda Kecamatan Maupun Provinsi
18 Oct 2024 | 104 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) - Surat numpang nikah (rekomendasi) merupakan salah satu
dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila
ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun
provinsi.Tentunya setiap pasangan calon pengantin memiliki tempat impian
tersendiri dalam melangsungkan acara pernikahannya. Surat numpang nikah
atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jika calon pengantin pria dan
wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang
berbeda, jelas Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Lanjut Hamdan bahkan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah
berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) perlu memiliki
surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon
pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan. Pengurusan surat
numpang nikah di kelurahan hanya memerlukan waktu satu hari saja, dan
paling cepat 15 menit, serta tidak dipungut biaya. Berikut persyaratan
dan prosedur urus surat numpang nikah:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir
Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan
belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan
menikah
2. Pas foto ukuran 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
Calon pengantin juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di
daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah
mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA
yang dijadikan tempat pernikahan,tutup Hamdan.
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024