Polemik Pembangunan Masjid Baru di Penancangan Lama: KUA Serukan Netralitas dan Penyelesaian Hukum
Daerah

Polemik Pembangunan Masjid Baru di Penancangan Lama: KUA Serukan Netralitas dan Penyelesaian Hukum

  20 Nov 2024 |   37 |   Penulis : PC Kota Serang|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Penancangan Lama – Musyawarah yang digelar pada 21 September 2024 terkait konflik pembangunan masjid baru di Penancangan Lama telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektur Jenderal Purnomo, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Falah, tokoh agama, serta pihak Kementerian Agama (KUA), yang diwakili oleh perwakilan KUA petugas perwakafan Hilaluddin Ahmad dan Udin Syaifudin, serta tim penanganan konflik dari KUA, yang terdiri dari Kepala KUA dan Baihaki, penyuluh P3K.

Konflik ini bermula dari rencana pembangunan masjid baru di lokasi yang berdekatan dengan Masjid Nurul Falah. Tanah yang rencananya digunakan untuk pembangunan masjid baru terbagi menjadi dua bagian: tanah seluas 550 meter persegi yang berasal dari swadaya masyarakat namun belum terdaftar dengan Akta Jual Beli (AJB), dan tanah seluas 250 meter persegi yang sudah memiliki AJB. Tanah yang memiliki AJB terletak di kawasan yang lebih rendah dan berdekatan dengan rumah Kombes Bowo, yang tanahnya akan digunakan untuk proyek ruslag (pembongkaran dan perbaikan rumah), yang sekaligus mencakup rencana pembangunan masjid baru oleh Kombes Bowo di atas tanah tersebut.

Pihak yang mendukung pembangunan masjid baru mengklaim memegang AJB tanah tersebut, sementara sebagian masyarakat dan tokoh agama, yang hadir dalam musyawarah hari ini, menentang pembangunan masjid baru dengan alasan jarak yang terlalu dekat dengan Masjid Nurul Falah yang sudah ada.

Pernyataan KUA dan Hasil Musyawarah

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA menyampaikan beberapa pernyataan penting mengenai masalah ini:

1.    KUA Tidak Merekomendasikan Pembangunan Masjid Baru
KUA menyatakan tidak dapat memberikan rekomendasi untuk pembangunan masjid baru karena lokasinya yang terlalu dekat dengan Masjid Nurul Falah, yaitu kurang dari 150 meter. Pembangunan masjid baru ini berpotensi menimbulkan masalah sosial dan dapat dianggap sebagai masjid “Dhiror”, yang berisiko memicu konflik di masyarakat.

2. Koordinasi dengan Lurah dan FKUB
KUA juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Lurah Sumur Pecung dan mengharapkan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat segera mencapai titik temu. Namun, saat ini pihak KUA masih menunggu jawaban dari pihak-pihak yang ingin membangun masjid baru tersebut.
3. Kewaspadaan terhadap Kesalahpahaman
KUA menegaskan bahwa mereka tidak akan memanggil pihak-pihak terkait untuk pertemuan lebih lanjut, karena khawatir pertemuan tersebut dapat disalahartikan sebagai dukungan terhadap pembangunan masjid baru. KUA menegaskan akan hadir dalam pertemuan jika diundang oleh lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan.
4. Penyerahan Tanah dan Saran Hukum
Dalam kesempatan ini, KUA juga mengonfirmasi bahwa mereka mendukung penuh acara penyerahan surat tanah yang seluas 550 meter persegi kepada DKM atau RW setempat, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. KUA berharap agar proses ini berjalan dengan baik. Namun, jika pemegang surat tanah tersebut tidak hadir dalam tiga kali undangan, KUA menyarankan agar masalah ini dibawa ke ranah hukum untuk penyelesaian lebih lanjut.

Musyawarah yang berlangsung hari ini memperlihatkan adanya ketegangan antara pihak-pihak yang mendukung dan yang menentang pembangunan masjid baru. Meski demikian, pihak KUA tetap berpegang pada prinsip netralitas dan berkomitmen untuk mendukung proses penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan hukum. Semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat, demi menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Penancangan Lama.
(Rz)

Share | | | |