Informasi
7 Penghulu Lampung Timur Ikuti Seleksi Petugas Haji 2025
21 Nov 2024 | 28 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (humas APRI) --- Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tahap pertama, selanjutnya disebut Petugas Haji, digelar di Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur pada 21 November 2024. Seleksi dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT).
"Calon Petugas haji tahun ini banjir peminat. Total ada 26 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT," terang Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Lampung Timur Liwon di Sukadana, Kamsi (21/11/2024).
Terdapat 4 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 1 orang ketua kloter dan 3 orang pembimbing ibadah, serta 4 PPIH Arab Saudi kuota provinsi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah).
"Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, ujar Kasi PHU Liwon.
Liwon menjelaskan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 22 November 2024 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau melalui Papan pengumuman pada Kantor Kemenag kabupaten lanjut dia, dan peserta yang lolos tahap satu akan mengikuti seleksi tahap dua di Kanwil Kemenag Lampung pada 5 Desember 2024 mendatang.
Kankemenag Lamtim, Indrajaya mejelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik. Menurut Bang Indra, panggilan akrabnya, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H cukup berat. Selain kemungkinan adanya kuota tambahan sepertibdi tahun 2024, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak.
"Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
"Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya. ***(SZP)