Penanaman Nilai-nilai Pancasila dalam Pelayanan KUA
01 Oct 2024 | 59 | Penulis : Humas Cabang APRI Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pernikahan, konsultasi agama, dan kepentingan keagamaan lainnya. Sebagai institusi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan hukum, KUA juga berkewajiban untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pelayanannya. Nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, seharusnya tercermin dalam proses pelayanan yang diberikan oleh KUA kepada masyarakat.
Penanaman Nilai Ketuhanan
Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan utama yang harus dipegang teguh oleh KUA. Dalam melayani masyarakat, KUA diharapkan selalu menjunjung tinggi prinsip keimanan dan ketakwaan. Hal ini tercermin dalam setiap layanan pernikahan, pembinaan keluarga, dan penyuluhan keagamaan. KUA juga bertugas membimbing masyarakat untuk menjalankan kehidupan beragama yang harmonis, tanpa membedakan latar belakang agama yang ada.
Penghormatan Terhadap Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila harus menjadi dasar
dalam setiap interaksi dan pelayanan di KUA. Pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu, tanpa
diskriminasi. Sikap ramah, profesional, dan adil perlu ditunjukkan dalam setiap
tindakan, baik dalam melayani pasangan yang akan menikah maupun dalam mengurus
administrasi lainnya.
Persatuan dalam Keberagaman
Sebagai lembaga pemerintah, KUA
juga memiliki peran dalam memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana
yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Dalam
setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, KUA harus mendorong terciptanya
harmoni antara berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap inklusif ini diharapkan
dapat memperkuat semangat kebersamaan dan menghindari potensi konflik sosial.
Musyawarah untuk Mufakat
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya proses dialog dan
musyawarah dalam penyelesaian masalah. Dalam menjalankan tugasnya, KUA sering
kali menghadapi berbagai dinamika sosial yang memerlukan kebijakan dan solusi
yang baik. Oleh karena itu, KUA harus mampu menjadi fasilitator dalam proses
musyawarah, baik dalam penyelesaian masalah keluarga maupun isu-isu keagamaan
lainnya.
Keadilan Sosial
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi
pilar dalam pelayanan publik yang adil. KUA harus memberikan pelayanan yang
setara dan bebas biaya bagi masyarakat yang kurang mampu. Prinsip ini menjamin
bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan pernikahan,
konsultasi, dan penyuluhan keagamaan tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pelayanan KUA merupakan hal yang esensial
untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan
menerapkan setiap sila Pancasila, KUA tidak hanya menjalankan tugas
administratifnya, tetapi juga membangun tatanan masyarakat yang berlandaskan
nilai-nilai moral dan kebangsaan. ( H. Kasbolah,
S.Pd.I., M.Pd. Penghulu KUA Sekampung Udik Lampung Timur)
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024