Penanaman Nilai-nilai Pancasila dalam Pelayanan KUA
Opini

Penanaman Nilai-nilai Pancasila dalam Pelayanan KUA

  01 Oct 2024 |   59 |   Penulis : Humas Cabang APRI Lampung|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pernikahan, konsultasi agama, dan kepentingan keagamaan lainnya. Sebagai institusi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan hukum, KUA juga berkewajiban untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pelayanannya. Nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, seharusnya tercermin dalam proses pelayanan yang diberikan oleh KUA kepada masyarakat.

Penanaman Nilai Ketuhanan

       Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan utama yang harus dipegang teguh oleh KUA. Dalam melayani masyarakat, KUA diharapkan selalu menjunjung tinggi prinsip keimanan dan ketakwaan. Hal ini tercermin dalam setiap layanan pernikahan, pembinaan keluarga, dan penyuluhan keagamaan. KUA juga bertugas membimbing masyarakat untuk menjalankan kehidupan beragama yang harmonis, tanpa membedakan latar belakang agama yang ada.

Penghormatan Terhadap Kemanusiaan
       Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila harus menjadi dasar dalam setiap interaksi dan pelayanan di KUA. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu, tanpa diskriminasi. Sikap ramah, profesional, dan adil perlu ditunjukkan dalam setiap tindakan, baik dalam melayani pasangan yang akan menikah maupun dalam mengurus administrasi lainnya.

Persatuan dalam Keberagaman
       Sebagai lembaga pemerintah, KUA juga memiliki peran dalam memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, KUA harus mendorong terciptanya harmoni antara berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap inklusif ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan menghindari potensi konflik sosial.

Musyawarah untuk Mufakat
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya proses dialog dan musyawarah dalam penyelesaian masalah. Dalam menjalankan tugasnya, KUA sering kali menghadapi berbagai dinamika sosial yang memerlukan kebijakan dan solusi yang baik. Oleh karena itu, KUA harus mampu menjadi fasilitator dalam proses musyawarah, baik dalam penyelesaian masalah keluarga maupun isu-isu keagamaan lainnya.

 

Keadilan Sosial
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi pilar dalam pelayanan publik yang adil. KUA harus memberikan pelayanan yang setara dan bebas biaya bagi masyarakat yang kurang mampu. Prinsip ini menjamin bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan pernikahan, konsultasi, dan penyuluhan keagamaan tanpa pandang bulu.

Kesimpulan
Penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pelayanan KUA merupakan hal yang esensial untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan menerapkan setiap sila Pancasila, KUA tidak hanya menjalankan tugas administratifnya, tetapi juga membangun tatanan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai moral dan kebangsaan. 
( H. Kasbolah, S.Pd.I., M.Pd. Penghulu KUA Sekampung Udik Lampung Timur)

 

 

Share | | | |