LOKMIN LINSEK SARANA KUA BUMI WARAS SAMPAIKAN BATASAN USIA PERKAWINAN
Daerah

LOKMIN LINSEK SARANA KUA BUMI WARAS SAMPAIKAN BATASAN USIA PERKAWINAN

  13 Sep 2024 |   77 |   Penulis : Biro Humas APRI Lampung|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bandar Lampung_Kamis, 12 September 2024_KUA Bumi Waras menghadiri Undangan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Kecamatan Bumi Waras, bertempat di Aula UPT Puskesmas Rawat Inap Sukaraja. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Bumi Waras, Kepala KUA , Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, Pamong dan Pengurus Posyandu Kelurahan se-Kecamatan Bumi Waras.

Kepala KUA Bumi Waras, Solhani, S.Ag  menyampaikan tentang Usia Perkawinan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dimana batas minimal umur pernikahan baik bagi laki-laki dan perempuan adalah umur 19 tahun. Dalam kesempatan yang sama Kepala KUA, mengajak seluruh uspika dan masyarakat untuk Cegah Perkawinan Anak, karena  salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan diniApalagi saat ini banyak pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa, Pernikahan dini itu sendiri, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Fakta lainnya, sebesar 43,5% kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun, sedangkan 22,4% dengan rentang usia 16-17 tahun.

Berdasarkan sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) “Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Hal ini telah melampaui dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024.

Share | | | |