KUA Pino Raya: 3 Pertanyaan Penting Penghulu Harus Dijawab Catin
20 Oct 2024 | 27 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Selatan (Humas) – Sebelum data calon pengantin (catin) diproses, pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Catin harus mampu melewati tiga pertanyaan yang akan diajukan penghulu. Tiga pertanyaan itu pertama terkait masalah umur atau usia kedua status janda duda dan ketiga keterangan sebagaimana rekomendasi dari puskesmas setmpat. “Jika dapat dan mampu mempertanggungjawabkan dibuktikan dengan dokumen yang ada, maka proses peliputan dan pencatatn nikah da[at dilanjutkan,” jelas Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI melalui penghulu Wartono.S.HI.
Menurut Wartono sapaan akrab ASN yang sempat bertugas di tanah Kaur ini, tiga pertanyaan prinsip ini adalah awal dari peliputan yang akan tercatat secara resmi. Artinya, usia atau umur, dapat dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga , KTP dan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Kemudian status janda atau duda ataupun cerai mati, dokumen sebagaimana dimaksud harus mampu dihadirkan dalam pemeriksaan berkas, tanpa itu maka proses jelas akan terhenti hingga semua dokumen terkumpulkan. “Yang banyak itu masalah usia dan janda atau duda, terkadang belum memiliki kekuatan hokum tetap terkait putusan pengadilan, namun sudah berani daftar,” ujar Wartono.
Wartono berharap dan meminta agar para orangtua ataupun catin untuk memperhatikan tiga point itu, agar dengan mudah semua dokumen diperiksa dan terakhir mendapatkan register tanda pendaftaran kehendak nikah.