KUA Lubuk Sandi: Bahas dan Kupas Masalah Perwalian Anak yang Lahir Di Luar Nikah
Daerah

KUA Lubuk Sandi: Bahas dan Kupas Masalah Perwalian Anak yang Lahir Di Luar Nikah

  23 Oct 2024 |   32 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Seluma (Humas) --- Disudut ruangan aula KUA Lubuk Sandi Tampak Plt. Kepala KUA Lubuk Sandi IIis Sumirat, S.HI bersama seluruh steakholder KUA Lubuk Sandi. Fenomena ini menjadi lazim setiap bulannya. Dalam perbincangan kali ini mengupas masalah wali bagi anak yang lahir di luar nikah dan  hamil  sebelum akad nikah.


Iis menjelaskan Wali nikah adalah rukun dalam nikah jika terjadi kasus demikian maka yang  ayah biologisnya terputus nasabnya dan yang berhak menjadi wali adalah wali hakim. Jika pernikahan terjadi dengan wali nikah adalah ayah biologisnya maka  pernikahan fasakh atau haram secara agama lebih lanjut bahwa ini merupakan zina yang berkepanjangan.


Iis mengharapkan kepada Ardiansyah Penghulu dan seluruh karyawan  KUA lubuk Sandi untuk berhati -hati  memeriksa berkas nikah dan memutuskan siapa yang berhak menjadi wali sesuai dengan PMA 20/2019 Tentang Pernikahan. Juga di sampaikan kepada catin perihal perwalian tersebut sebagai Petugas KUA.  Tegas  Iis

Share | | | |