KUA Lubuk Sandi: Bahas dan Kupas Masalah Perwalian Anak yang Lahir Di Luar Nikah
23 Oct 2024 | 32 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Disudut ruangan aula KUA Lubuk Sandi Tampak Plt. Kepala KUA Lubuk Sandi IIis Sumirat, S.HI bersama seluruh steakholder KUA Lubuk Sandi. Fenomena ini menjadi lazim setiap bulannya. Dalam perbincangan kali ini mengupas masalah wali bagi anak yang lahir di luar nikah dan hamil sebelum akad nikah.
Iis menjelaskan Wali nikah adalah rukun dalam nikah jika terjadi kasus demikian maka yang ayah biologisnya terputus nasabnya dan yang berhak menjadi wali adalah wali hakim. Jika pernikahan terjadi dengan wali nikah adalah ayah biologisnya maka pernikahan fasakh atau haram secara agama lebih lanjut bahwa ini merupakan zina yang berkepanjangan.
Iis mengharapkan kepada Ardiansyah Penghulu dan seluruh karyawan KUA lubuk Sandi untuk berhati -hati memeriksa berkas nikah dan memutuskan siapa yang berhak menjadi wali sesuai dengan PMA 20/2019 Tentang Pernikahan. Juga di sampaikan kepada catin perihal perwalian tersebut sebagai Petugas KUA. Tegas Iis
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024