
KUA Kecamatan Minas Gesa Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
25 Feb 2025 | 56 | Penulis : Biro Humas APRI Riau| Publisher : Biro Humas APRI Riau
Siak (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas bersama Nadzir Kelurahan Minas Jaya dan Penyuluh Agama Islam (PAI) menggelar kegiatan sosialisasi dan verifikasi tanah wakaf yang tersebar di Kelurahan Minas Jaya, Rabu (19/02/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Syari'ah Wandi Utama yang juga merupakan Sekretaris Umum Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Siak, Nadzir Kelurahan Minas Jaya dan PAI KUA Kecamatan Minas.
Kepala KUA Kecamatan Minas, Alwis dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan verifikasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan cara pandang yang sama kepada Nadzir Wakaf dan PAI tentang bagaimana pentingnya keberadaan tanah wakaf dan bagaimana mengelolanya dengan baik sehingga sesuai dengan syari'at dan ketentuan yang berlaku dan tanah wakaf yang ada dapat "terjaga" keberadaan dan peruntukannya serta dapat bernilai produktif untuk kemaslahatan Ummat.
“Saat ini terdapat 19 persil tanah wakaf yang tersebar di Kelurahan Minas Jaya saja, belum lagi di empat kampung yang tersebar di Kecamatan Minas. InsyaAllah kita akan usahakan dengan maksimal bersama para Nadzir untuk segera mengurus sertifikasi semua tanah wakaf tersebut.” Imbuh Alwis.
Sementara itu Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kabupaten Siak, Wandi Utama sesaat setelah pelaksanaan kegiatan mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Minas, Nadzir Wakaf Kelurahan Minas Jaya yang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. “Ini tentu akan menjadi kekuatan tersendiri bagi kita semuanya yang terlibat untuk betul-betul bersinergi mengelola tanah wakaf ini dengan baik, sehingga tidak mengurangi nilai dari apa yang sudah diwakafkan oleh wakif.” Ujar Wandi Utama.
Selain itu, Wandi Utama juga menambahkan bahwa dari belasan tanah AIW di Kelurahan Minas Jaya akan diambil sample 5 persil untuk diverifikasi dan diurus percepatan sertifikasi ke BPN. “Semoga semua tanah wakaf yang tersebar di Kecamatan Minas khususnya dapat diterbitkan sertifikasinya sehingga keberadaan tanah wakaf tersebut dapat diketahui dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.” Pungkas Wandi penuh harap. (Aws/ NA)