KUA Buay Bahuga Serahkan IJOP Majelis Taklim
Daerah

KUA Buay Bahuga Serahkan IJOP Majelis Taklim

  12 Nov 2024 |   19 |   Penulis : PC APRI Way Kanan|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Way Kanan - KUA Buay Bahuga menyerahkan ijin operasional Majelis Taklim Babul Ilmi Kampung Bumi Harjo. Penyerahan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Sriwatin Hidayati, S.Ag dan Eko Suryanto, S.Pd. Penyerahan dilaksanakan di KUA Buay Bahuga Selasa, 12 November 2024.

Persyaratan Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019:

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
  5. Denah Lokasi Majelis Taklim
  6. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir.
  7. Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.

(Humas PC APRI Way Kanan)

Share | | | |