Kepala KUA Raman Utara Pandu Akad Nikah Anggota TNI, Tekankan Lima Pilar Perkawinan
Daerah

Kepala KUA Raman Utara Pandu Akad Nikah Anggota TNI, Tekankan Lima Pilar Perkawinan

  13 Nov 2024 |   19 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur [Humas]— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara, Muhson, S.Ag., M.Sy., memandu prosesi akad nikah Pratu Apriyadi, anggota TNI, dengan Adhelia Eka Putri yang berlangsung di Desa Rukti Sediyo, Kecamatan Raman Utara. Dalam khutbah nikahnya, Muhson menekankan pentingnya menjaga lima pilar perkawinan yang menjadi fondasi kokoh bagi pasangan yang baru memulai kehidupan rumah tangga.

Khutbah nikah yang disampaikan oleh Muhson merangkum prinsip-prinsip dasar pernikahan menurut ajaran Islam. "Ada lima pilar yang harus dijaga agar perkawinan tetap harmonis," ungkap Muhson. Pilar-pilar tersebut meliputi:

Zawaj (berpasangan secara halal),
Mitsaqan Ghalizan (janji kokoh dalam ikatan pernikahan),
Muasyarah Bil Ma'ruf (saling memperlakukan pasangan dengan kebaikan),
Musyawarah (mengutamakan dialog untuk menyelesaikan persoalan), dan
Saling Ridho (meraih keridhaan satu sama lain).
Setelah khutbah yang menyentuh hati, prosesi akad nikah berlangsung lancar dengan penuh khidmat. Keluarga besar kedua mempelai hadir menyaksikan momen sakral tersebut.

Menutup rangkaian acara, Muhson menyempatkan diri untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dalam pendaftaran dan pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa pendaftaran untuk akad nikah di akhir tahun sudah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 5 Januari 2025. Hal ini disampaikan agar masyarakat dapat merencanakan waktu pernikahan dengan lebih baik, terutama di tengah tingginya permintaan di penghujung tahun.

Selain itu, Muhson juga menyosialisasikan perubahan pada buku nikah edisi terbaru tahun 2024. Buku nikah tersebut memiliki tampilan baru yang mungkin berbeda dengan cetakan sebelumnya. "Kami ingin masyarakat memahami perubahan ini, agar tidak timbul kebingungan atau anggapan keliru terkait keaslian buku nikah," jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kebijakan KUA serta tidak ragu untuk berkonsultasi terkait persiapan pernikahan, terutama mengenai pendaftaran dan persyaratan administrasi lainnya.

"Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Muhson, seraya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan KUA dengan sebaik-baiknya demi tercapainya pernikahan yang sah dan berkah. (Muhson) 

Penulis :[Muhson]
Editor :[H. Kas]

Share | | | |