Kepala KUA Pondok Kelapa dan Staf Melakukan Pengambilan Geotag Lokasi Tanah Wakaf
28 Oct 2024 | 28 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Tengah (HUMAS) ---- Diantara tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 adalah melaksanakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, oleh sebab itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Imam Setiawan, MHI didampingi Staf melakukan pengambilan geotag lokasi tanah wakaf.
Pengambilan geotag lokasi tanah wakaf tersebut dilakukan pada pukul 10.55 Wib bertempat di Jalan Wisata Sungai Suci Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Hadir dalam verifikasi tersebut Kepala KUA Pondok Kelapa dan Staf, Nazhir sebagai penerima dan pengelola tanah wakaf dan Wakif selaku pemilik tanah.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan mengambil dokumentasi titik geolokasi tanah yang akan diwakafkan. Kegiatan pengambilan dokumentasi geolokasi tanah wakaf merupakan bagian dari sinkronisasi dan verifikasi bahan administrasi persyaratan pengurusan wakaf untuk memastikan lokasi sesuai di lapangan sebelum dilaksanakan ikrar wakaf dan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Tanah pekarangan dengan luas lebih kurang 1.600 M2 tersebut diwakafkan oleh Jamilah Aljazair warga Perum Bukit Sejahtera Karang Jaya Gandus Palembang Sumatera Selatan (Wakif) kepada Abu Markamad warga Karang Ploso Kelurahan Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Nazhir) atas nama Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy selaku pengelola tanah wakaf dan tanah itu diperuntukkan untuk pembangunan Pesantren.
Setelah pelaksanaan pengambilan dokumentasi geotag lokasi tanah wakaf ini, hasilnya akan diolah oleh pengelola tanah wakaf KUA Pondok Kelapa sebagai bahan kelengkapan penerbitan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) pada aplikasi Siwak.
Pengurus Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy berharap penerbitan AIW nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku serta tidak ada kendala berdasarkan dokumen kelengkapan yang telah diajukan.
Demikian juga Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI menyampaikan akan berupaya agar proses selanjutnya hingga penerbitan e-AIW tersebut dapat diselesaikan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.