Nikah Campuran? KUA Negara Batin Siap Layani
13 Nov 2024 | 38 | Penulis : PC APRI Way Kanan| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Kanan - Wahyudi, Warga Kampung Purwa Agung Konsultasi Terkait Nikah Campuran ke KUA Negara Batin Rabu, 13 November 2024. Penghulu KUA Negara Batin Filial Sa'adillah dan M. Khotib Rifa'i melayani konsultasi tersebut dengan memberikan informasi terkait nikah campuran. Pernikahan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dalam UU Perkawinan, perkawinan campuran tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.
Filial Sa'adillah jelaskan peraturan Nikah Campuran yang terdapat pada PMA No. 20 Tahun 2019 terkait apa itu syarat nikah campuran dan bagaimana prosesnya.
"Terimakasih telah memberikan informasi yang lengkap dan jelas, ini sangat membantu kami dalam mengikuti prosesnya sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan proses memenuhi persyaratannya," ujar Wahyudi.
KUA Negara Batin tegaskan akan melayani proses nikah campuran sesuai peraturan yang berlaku dan siap menerima konsultasi jika ada permasalahan terkait proses nikah campuran ini.
(Humas APRI Way Kanan)