KEPALA KUA MEDAN DENAI : SOSIALISASIKAN PERWAL NOMOR 32 TAHUN 2021
News

KEPALA KUA MEDAN DENAI : SOSIALISASIKAN PERWAL NOMOR 32 TAHUN 2021

  22 Oct 2024 |   58 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, Jumat (18/10/2024) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai H. Yakhman Hulu S. Ag, M. I. Kom telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Medan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat khususnya Guru Maghrib Mengaji (GMM) . Kegiatan ini diikuti para Bapak/Ibu yang selama ini terdaftar sebagai Guru Maghrib Mengaji baik yang melakukan pembelajaran pengajian Al-Qur'an dirumah maupun yang di Masjid/Mushollah.Kepala KUA Medan Denai dalam laporannya menjelaskan bahwa para penerima dana jasa Maghrib mengaji adalah harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Perwal Nomor 32 Bagian Kelima Pasal 10 point a dan B menyangkut tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus (rumah dan masjid). Terkait dengan itu ujar H. Yakhman Hulu maka sangat dituntut kepada para penerima dana jasa guru Maghrib mengaji untuk dapat memenuhi ketentuan yang diharapkan, hal ini disebabkan akan diadakan verifikasi faktual baik kelengkapan administrasi pemohon dan juga fakta lapangan apa benar atau tidak ada aktifitas pengajian. Oleh karena itu ditekankan kepala KUA Medan Denai untuk dapat memenuhi persyaratan yang disyaratkan dan kalau tidak memenuhi maka akan dicoret yang bersangkutan dalam daftar penerima dana jasa. Selanjutnya disampaikan oleh beliau, mengajak Para penerima dana jasa Maghrib mengaji untuk mensyukuri perhatian dari Pemerintah Kota Medan dalam upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur'an dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dan berterimakasih atas inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, turut hadir koordinator guru maghrib mengaji Ibu Dra. Idah Rangkuti dan disepakati deadline penyerahan berkas tanggal 25 Oktober 2024, pungkasnya

Share | | | |