Daerah
Kemenag dan Komisi VIII DPR Setujui Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebani Rata-Rata Rp55,43 Juta
07 Jan 2025 | 34 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Jakarta (Kemenag)--- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dibandingkan dengan biaya tahun 2024. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara kedua pihak yang berlangsung di Senayan, Jakarta.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Penetapan ini menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67. “Rata-rata BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata-rata Rp93.410.286,00,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Kepala KUA Gunung Megang Terima Siswi PKL
04 Feb 2025
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025