Inspirasi
Kajian Fenomena Tingginya Korban Pinjaman Online dan Judi Online dalam Perspektif Ekonomi dan Ajaran Islam
18 Oct 2024 | 85 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
oleh : [H.Kasbolah, M. Pd.]
Pendahuluan
Tingginya jumlah korban pinjaman online, rentenir, dan judi online dalam beberapa tahun terakhir menjadi masalah sosial-ekonomi yang serius. Masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, semakin terjerat dalam lingkaran utang yang sulit dihindari, sementara industri judi online menawarkan janji palsu kekayaan cepat yang justru menghancurkan kehidupan banyak orang. Dalam situasi ini, tampaknya peran institusi keuangan konvensional dan para pemilik modal besar tidak banyak terlihat dalam menawarkan solusi yang bisa menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Artikel ini akan membahas penyebab fenomena ini berdasarkan teori ekonomi dan ajaran Islam, serta memberikan solusi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Literasi ekonomi adalah ketrampilan hidup (life skill) yang harus dimiliki oleh siapa saja untuk membuat keputusan ekonomi yang tepat. Oleh karena itu, literasi ekonomi dapat diaplikasikan untuk konteks individu maupun rumah tangga. Seperti dilansir oleh Mathews (1999) bahwa manfaat mempelajari literasi ekonomi yakni memahami pengaruh inflasi pada nilai tukar uang, menjadi penabung, investor, serta menjadi investor yang lebih cerdas, dan yang terutama adalah bagaimana literasi ekonomi dapat memfasilitasi interaksi antara manfaat-manfaat apabila meningkatkan literasi ekonomi. (Pater Garlans Sina dalam Wulandari ;2011)
Latar Belakang
Tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online dan rentenir muncul dari kebutuhan mendesak dan keterbatasan akses ke perbankan konvensional. Seringkali, proses pengajuan pinjaman di bank dinilai terlalu sulit dan berbelit-belit, sehingga mereka mencari jalan pintas yang lebih cepat meskipun dengan bunga yang sangat tinggi. Di sisi lain, judi online merambah secara masif karena iming-iming kekayaan instan, padahal secara nyata hanya sedikit yang mendapatkan keuntungan dan lebih banyak yang mengalami kerugian besar.
Dari perspektif ekonomi, fenomena ini dapat dilihat sebagai akibat dari kegagalan pasar (market failure) dalam menyediakan akses keuangan yang inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Sementara itu, dari perspektif agama, khususnya dalam ajaran Islam, pinjaman berbunga (riba) dan perjudian (maysir) adalah dua hal yang dilarang karena sifatnya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kedua faktor ini perlu dianalisis lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat.
Permasalahan Ekonomi
1. Keterbatasan Akses Keuangan Formal Salah satu penyebab utama maraknya pinjaman online adalah rendahnya akses masyarakat terhadap layanan perbankan formal. Bank konvensional sering kali menetapkan syarat yang ketat, seperti jaminan aset, riwayat kredit yang baik, dan pendapatan tetap, yang tidak dapat dipenuhi oleh masyarakat menengah ke bawah. Akibatnya, mereka memilih pinjaman online yang menawarkan kemudahan dengan syarat yang minim, meskipun dengan bunga tinggi dan risiko terjebak dalam jeratan utang.
2. Kurangnya Literasi Ekonomi Sebagian besar korban pinjaman online dan rentenir tidak memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan dan risiko utang. Mereka cenderung mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar atau konsekuensi jangka panjangnya. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman ilegal dan platform judi online untuk meraup keuntungan
3. Kehadiran Rentenir sebagai Opsi Terakhir Rentenir sering kali menjadi pilihan terakhir bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal. Meskipun bunganya jauh lebih tinggi, kebutuhan mendesak memaksa masyarakat untuk bertransaksi dengan rentenir, yang pada akhirnya malah memperburuk kondisi ekonomi mereka.
4. Krisis Moral dan Nilai Sosial Di sisi lain, kemunculan judi online menggambarkan adanya krisis moral dan hilangnya nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Iming-iming cepat kaya menggeser nilai kerja keras dan kesabaran, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pencapaian ekonomi yang berkelanjutan.
Perspektif Ajaran Islam
Dalam Islam, dua hal yang menjadi inti permasalahan ini adalah riba dan maysir. Riba, yang sering kali menjadi bagian dari sistem pinjaman online atau rentenir, dilarang dalam Islam karena merugikan satu pihak secara tidak adil. Sementara maysir, atau judi, dilarang karena sifatnya yang spekulatif dan dapat menghancurkan kehidupan ekonomi seseorang secara cepat.
1. Larangan Riba Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap orang yang lemah. Pinjaman berbunga tinggi hanya akan menambah penderitaan bagi mereka yang sudah terjebak dalam kesulitan ekonomi. Dalam Al-Qur'an, Allah melarang riba dan menggantikannya dengan sistem keuangan yang adil, seperti zakat, infaq, dan sedekah, yang bertujuan untuk membantu sesama tanpa mengharapkan keuntungan materi.
2. Larangan Maysir (Judi) Judi, dalam segala bentuknya, dilarang dalam Islam karena sifatnya yang merusak. Islam menganjurkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan berlandaskan kerja keras, bukan dengan spekulasi atau keberuntungan yang tidak pasti. Judi hanya memberikan harapan palsu dan memperbesar risiko kehilangan harta secara cepat.
3. Solusi Islami: Keuangan Syariah Islam menawarkan solusi keuangan yang inklusif dan adil melalui sistem keuangan syariah, yang tidak melibatkan riba atau spekulasi. Dalam keuangan syariah, pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah) atau kemitraan (musyarakah) dapat menjadi alternatif yang lebih adil dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima modal.
Solusi Berdasarkan Teori Ekonomi dan Ajaran Islam
1. Meningkatkan Akses Keuangan Inklusif Pemerintah dan lembaga keuangan harus memperluas akses keuangan bagi masyarakat miskin melalui program inklusi keuangan, seperti kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman mikro berbasis syariah. Perbankan syariah dapat berperan penting dalam menyediakan solusi pembiayaan tanpa riba yang sesuai dengan prinsip keadilan.
2. Meningkatkan Literasi Keuangan Kampanye literasi keuangan perlu ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat bawah. Masyarakat perlu diajarkan tentang manajemen utang, risiko pinjaman ilegal, serta bahaya judi online. Penyuluhan ini bisa dilakukan melalui masjid, sekolah, dan lembaga masyarakat.
3. Penguatan Sosial dan Moral Dari perspektif agama, penting untuk menguatkan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Pendidikan agama harus lebih menekankan tentang bahaya riba dan maysir, serta mengajarkan nilai kerja keras, kejujuran, dan kemandirian dalam mencapai kesejahteraan
4. Pengawasan Pemerintah Pemerintah perlu lebih tegas dalam mengatur dan menindak tegas pelaku pinjaman ilegal dan judi online. Kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara sistematis.
Kesimpulan
Fenomena tingginya korban pinjaman online dan judi online merupakan akibat dari berbagai faktor, baik ekonomi maupun sosial. Dari perspektif ekonomi, masalah ini berakar pada keterbatasan akses keuangan formal dan kurangnya literasi keuangan. Dari perspektif Islam, riba dan maysir adalah masalah moral yang dilarang karena sifatnya yang merusak. Solusi yang ditawarkan melibatkan peningkatan akses keuangan syariah, literasi keuangan, penguatan moral, serta pengawasan ketat dari pemerintah. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan utang dan judi yang merusak kehidupan.