
Daerah
Beri Pesan Baik, Kepala KUA Metro Kibang Serahkan Surat Keterangan ID Masjid
12 Apr 2025 | 10 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kabupaten Lampung Timur Drs. H. Em Sapri Ende, M. Sy menyerahkan Surat Keterangan ID Masjid Nurul Iman Desa Sumber Agung Kecamatan Metro Kibang. Surat Keterangan ID Masjid ini diserahkan langsung kepada Penyuluh Agama Islam sekaligus Pengurus Masjid Nurul Iman, M. Nasron, S.Pd.I yang bertempat di KUA Kecamatan Metro Kibang. Jum'at, 11/04/2025.
Sebagaimana dijelaskan pada penyerahan ID masjid, Em Sapri menuturkan ID masjid ini sangat penting karena masyarakat dapat mengetahui data masjid tanpa turun langsung ke lokasi masjid tersebut. Hal ini dikarenakan di dalam ID masjid yang terdaftar pada aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) sudah tergambar profil masjid, foto masjid, sejarah masjid, pengurus masjid, kegiatan masjid, imam masjid, dan status tanah masjidnya serta data lainnya.
“Di dalam ID masjid tersebut, orang lain bisa yakin bahwa masjid tersebut memang ada dan bukan masjid yang hanya ada dalam sebutan tetapi ada dalam kenyataan dan dapat diakses profilnya melalui SIMAS,” tutur Em Sapri.
Em Sapri menambahkan, ID masjid ini sangat penting karena Masjid akan terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, dan dapat digunakan untuk kepentingan pengajuan Proposal, karena salah satu syaratnya adalah melampirkan ID Masjid. Em Sapri juga berpesan agar Surat Keterangan ID Masjid ini dapat dipergunakan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya bagi kepentingan Masjid.
Untuk Pendaftaran ID Masjid/ Mushalla bisa dilakukan di KUA Metro Kibang. Berikut adalah beberapa yang harus dipersiapkan Pengurus Masjid yang akan mendaftarkan Masjid atau Mushalla :
1. Titik Koordinat
Ada beberapa kolom yang mungkin pengurus masjid kesulitan untuk mengisinya semisal titik koordinat. Untuk memudahkan pengisian titik koordinat lokasi masjid, alangkah lebih baik jika dilihat menggunakan share location di aplikasi Whatsapp lalu mengisi di form yang ada.
2. Sejarah Masjid/Musala
Pada Simas Kemenag, ada sebuah kolom yang berisi sejarah perjalanan masjid/mushalla. Pengurus bisa mengisi/menulis awal mula berdiri masjid, proses pembangunan dan seterusnya.
3. Foto Bangunan Masjid/Musala
Sebagai bukti fisik Masjid/ Musala, maka disertakan pula Foto bangunan Masjid/ Mushalla dari tampak depan, samping dan belakang. Untuk ukuran masing - masing foto maksimal 5 Mb.
4. Form Pengisian Data
Form pengisian data dapat diminta melalui KUA Kecamatan dan diisi sesuai perintah. Kemudian akan diinput oleh admin SIMAS KUA Kecamatan.
Penulis:[H. Kas]