Sosialisasi Format Baru Buku Nikah Tahun 2024 Dihadiri Penghulu dan Kepala KUA se-Provinsi Banten
Daerah

Sosialisasi Format Baru Buku Nikah Tahun 2024 Dihadiri Penghulu dan Kepala KUA se-Provinsi Banten

  24 Sep 2024 |   270 |   Penulis : PC Lebak|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Banten- Selasa,24 September 2024, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan sosialisasi daring mengenai format baru buku nikah yang akan berlaku mulai Oktober 2024. Acara ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh para penghulu serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Banten, serta perwakilan dari Bimas Islam Kabupaten/Kota di provinsi Banten. Sosialisasi ini dipandu oleh dua narasumber dari Kementerian Agama, yaitu Jajang Ridwan dan Budi Prasetyo Utomo.

 

Dalam sosialisasi ini, para peserta diperkenalkan beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

 

  1. Buku nikah terbaru akan dicetak dengan cover berwarna hijau, berbeda dari format sebelumnya yang berwarna merah dan hijau.

  2. Huruf, seri, dan nomor perforasi pada buku nikah edisi 2024 akan bersifat tunggal atau tidak ganda. Jadi catin laki-laki dan perempuan punya dua nomor perforasi yang berbeda.

  3. Huruf, seri, dan nomor perforasi akan ditetapkan melalui lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang juga mencakup alokasi distribusi buku nikah untuk setiap provinsi, termasuk Banten.

  4. Tanda Tangan Menteri Agama dicetak melalui Aplikasi SIMKAH. Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa tanda tangan Menteri Agama akan langsung dicetak melalui Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Inovasi ini bertujuan untuk efisiensi Buku Nikah jika kedepannya terjadi perubahan Menteri Agama.

  5. Setiap pasangan suami istri akan tetap mendapatkan dua buku nikah, satu untuk suami dan satu untuk istri, sesuai dengan peraturan yang telah berjalan sebelumnya.

  6. Perihal penggantian buku nikah yang rusak atau hilang. Jika buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian. Penggantian akan dilakukan menggunakan stok buku nikah reguler, bukan seperti sebelumnya menggunakan stok buku nikah duplikat.

  7. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah di Aplikasi SIMKAH akan menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah dipersiapkan.

  8. Buku nikah cetakan 2024 akan mulai digunakan secara efektif pada bulan Oktober 2024. Hal ini menandakan bahwa pernikahan yang dicatat setelah bulan tersebut akan menggunakan format buku nikah baru ini.

 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para peserta, termasuk kepala KUA dan penghulu se-Provinsi Banten, diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi penerapan format baru buku nikah tahun 2024. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam pengelolaan administrasi pernikahan yang lebih efisien, tertib, dan aman. [Andika]

 

Share | | | |