Proses Ikrar Wakaf Desa Rukti Sediyo, KUA Raman Utara Tegaskan Pentingnya AIW
20 Nov 2024 | 11 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara menerima kunjungan konsultasi terkait layanan administrasi wakaf dari perwakilan nadzir Desa Rukti Sediyo pada Rabu (20/11/2024). Konsultasi yang berlangsung di kantor KUA tersebut dipimpin oleh Mujiono, S.Pd., bersama Penghulu KUA, H. Suyarto, S.H.I., serta Penyuluh Agama Islam. Fokus diskusi adalah pembahasan proses ikrar wakaf.
Dalam penjelasannya, Mujiono, S.Pd., menyampaikan bahwa salah satu warga Desa Rukti Sediyo berniat untuk mewakafkan tanahnya. "Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga wakaf dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Suyarto, S.H.I., menjelaskan secara rinci tahapan proses ikrar wakaf. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf harus disertai dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). "AIW dibuat oleh pihak wakif (orang yang mewakafkan) bersama nadzir (pengelola wakaf), serta disaksikan langsung oleh KUA setempat. Hal ini penting untuk menjaga kemaslahatan semua pihak," tegasnya.
Penjelasan tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan nadzir Desa Rukti Sediyo, yang menyatakan siap menjalankan prosedur sesuai arahan KUA.
Konsultasi ini mencerminkan komitmen KUA Kecamatan Raman Utara dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam hal pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.
Penulis : (H. Kas)
Editor : (Szp)