PPAIW Jabung Dampingi Penyelenggara Zawa Kemenag Lamtim dan BPN Ukur Tanah Wakaf Ber E-AIW di Desa Gunung Sugih Kecil dalam Rangka Implementasi Program 100 Hari Kerja Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN
Daerah

PPAIW Jabung Dampingi Penyelenggara Zawa Kemenag Lamtim dan BPN Ukur Tanah Wakaf Ber E-AIW di Desa Gunung Sugih Kecil dalam Rangka Implementasi Program 100 Hari Kerja Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN

  10 Dec 2024 |   26 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Gunung Sugih Kecil, Jabung (Humas 10 Desember 2024)- Dalam upaya mewujudkan program 100 hari kerja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebuah kegiatan penting berlangsung di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Lampung Timur, bersama dengan tim dari BPN setempat, melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang sudah memiliki E-AIW. Hadir dalam acara tersebut PPAIW Imron Rosyadi, S.Sos.I, MH, Penyelenggara Zawa Kusaeni, S.Pd.I, M.Pd, M. Fahrudin, S.Pd.I dan Ahmad Wahidun, S.HPetugas BPN Hendra Saputra, Penghulu KUA Jabung Khoirul Anam, S.TH, Penyuluh Agama Islam Fungsional Nur Hidayat SH, Kepala Desa Gunung Sugih Kecil Joni Hendra, serta Wakif dan Nadzir Musholla Nurul Iman dan TPQ Hidayatul Mubtadi’in.

PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Jabung Imron Rosyadi, S.Sos.I, MH hadir langsung dalam kegiatan ini untuk mendampingi para nadzir (pengelola wakaf) dalam proses pengukuran. Di tengah proses pengukuran Imron Rosyadi menyampaikan”kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik dan transparan, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Desa Gunung Sugih Kecil dan sekitarnya”. Jelas Imron Rosyadi yang juga Kepala KUA Jabung.

Kepala Penyelenggara Zawa Kemenag Lampung Timur Kusaeni, S.Pd.I, M.Pd dalam acara tersebut menyampaikan, “Ini adalah salah satu langkah penting dalam program 100 hari kerja Kemenag dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan tanah wakaf. Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf di Desa Gunung Sugih Kecil ini terdaftar dengan jelas dan sah, agar dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar."

Selama kegiatan pengukuran, para nadzir sangat antusias dan mengapresiasi kehadiran tim Kemenag, PPAIW dan BPN. Beberapa nadzir mengungkapkan rasa syukur mereka, karena tanah wakaf yang selama ini dikelola dengan penuh perhatian dan tanggung jawab, kini mendapatkan pengakuan dan pencatatan yang sah melalui sertifikat tanah yang akan diterbitkan. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa Gunung Sugih Kecil, terutama untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan tempat ibadah lainnya.ungkap salah satu nadzir. “MKA”

Share | | | |