Pertemuan Tim Teknis dan Persidangan ke-37 KK/JKK Sosek Malindo Kalbar-Sarawak
Daerah

Pertemuan Tim Teknis dan Persidangan ke-37 KK/JKK Sosek Malindo Kalbar-Sarawak

  23 Nov 2024 |   104 |   Penulis : PC APRI SAMBAS|   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Barat

Sambas (Kemenag Sambas) Jum'at 22/11/2024 dimulai siang hingga malam hari pukul 13.00-21.30 Wiba Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas mengikuti kegiatan pertemuan/mesyuarat tim teknis/teknis dan persidangan ke-37 KK/JKK Sosek Malindo Kalbar-Sarawak tahun 2024 pada tanggal 22-25 November di Kota Singkawang pelaksanaan tugas diberikan kepada saudara Ahadi untuk mengikuti berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor: 100. 2.1/1663/BPPD tanggal 18 November 2024 hal permohonan delegasi Sidang Sosek Malindo ke-37 KK/JKK Sosek Malindo Kalbar-Sarawak di Kota Singkawang, dengan surat tugas nomor: 7197/KW.14.5/11/2024 tanggal 21 November 2024 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Muhajirin Yanis.

Ada tiga isu penting yang diangkat pihak Sarawak tentang perkawinan dan perceraian diantaranya: 1. Sukar untuk pihak Mahkamah Syariah Sarawak dan Jabatan Agama Islam Sarawak mengesahkan perkahwinan tanpa kebenaran yang dilakukan oleh warganegara Malaysia (Sarawak) di Indonesia khususnya di Kalimantan dan begitu juga sebaliknya; 2. Sukar untuk melaksana dan menguatkuasakan apa-apa perintah mahkamah bila berlaku perkahwinan/ perceraian warga negara Indonesia (Kalimantan) dan Malaysia (Sarawak khususnya). dan sebaliknya; 3. Lain-lain perkara yang berkaitan dengan dua isu di atas seperti mekanisme, siapa yang nak melaksanakan perintah, kos dan sebagainya.

Dilanjutkan pertemuan terbatas Kepala Bidang URAIS Mi'raj, Kasi Kepenghuluan Supardi Kanwil Kemenag Prov. Kalbar, Kepala KUA Kecamatan Sambas Penghulu Madya Ahadi dengan Jabatan Agama Islam Sarawak Jamaludin bersama Awang Suhaili Mahkamah Syari'ah Sarawak Sebuah Institusi Kehakiman Syariah Yang Berwibawa, menyediakan proses penghakiman yang adil, cekap dan berkesan berasaskan undang-undang dan hukum Syarak.

Dari tiga isu Kepala Bidang URAIS Mi'raj, mengatakan pernikahan lintas batas negara semakin umum dalam era globalisasi saat ini. Namun, bagi pasangan yang berasal dari negara yang berbeda, proses ini tidak selalu mudah. Pernikahan lintas batas negara, di mana pasangan berasal dari negara yang berbeda, seringkali menghadapi berbagai tantangan dan persyaratan yang kompleks.

Mi'raj menegaskan memahami prosesnya adalah kunci untuk memastikan pernikahan tersebut diakui secara resmi di kedua negara yang terlibat. Pernikahan beda kewarganegaraan menawarkan tantangan unik bagi pasangan yang berasal dari negara yang berbeda. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang langkah-langkah yang diperlukan dan konsultasi dengan ahli hukum, pasangan dapat melangkah maju menuju pernikahan mereka dengan keyakinan bahwa pernikahan mereka diakui secara resmi di kedua negara yang terlibat.

Ditambahkan Ahadi Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas mengenai regulasi yang berlaku dalam pencatatan negara Indonesia termuat pada Peraturan yang berlaku dalam pelayanan pernikahan antar negara adalah Undang-undang yang mengatur perkawinan campuran di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 57 sampai dengan Pasal 62. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. PMA 22 Tahun 2024 Bab VIII pernikahan campuran pasal 41 ayat 1 pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya kewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ayat 2 pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pasal 42 persyaratan pernikahan bagi warga negara asing berlaku ketentuan sebagai pasar 4 ayat 3, imbuhnya.(AHD)

Share | | | |