Daerah
Komentar Pembaca
Peran Strategis Juru Sembelih Halal dalam Menjamin Produk Halal di Indonesia
09 Oct 2024 | 76 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
oleh : [H. Kasbolah, M.Pd.]
Penghulu KUA Sekampung Udik ]
Pendahuluan
Produk halal memiliki peran vital dalam kehidupan umat Islam, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Kehalalan suatu produk tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah, tetapi juga menjaga ketentuan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk makanan. Dalam industri makanan, peran Juru Sembelih Halal (JSH) sangat krusial. JSH memastikan bahwa proses penyembelihan hewan sesuai dengan aturan syariah Islam, yang merupakan syarat mutlak bagi kehalalan produk hewani. Artikel ini akan membahas peran strategis JSH, regulasi halal di Indonesia, serta dalil Al-Qur'an yang mendasarinya.
Peran Juru Sembelih Halal
Juru Sembelih Halal (JSH) memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam memastikan bahwa hewan yang disembelih memenuhi ketentuan syariat Islam. Tugas utama mereka meliputi:
1. Memastikan Penyembelihan Sesuai Syariah JSH wajib memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan benar, yaitu dengan menyebut nama Allah (basmallah), menggunakan alat yang tajam, memotong tiga saluran utama (saluran pernapasan, makanan, dan pembuluh darah) secara cepat dan tepat.
2. Meminimalisir Rasa Sakit pada Hewan Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan, sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam.
3. Peningkatan Kualitas Produk Halal Dengan proses penyembelihan yang sesuai standar, kualitas produk halal pun terjaga. Ini penting bagi kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
4. Menjamin Kehalalan dari Hulu ke Hilir JSH berperan dalam menjaga kehalalan produk dari proses penyembelihan hingga distribusi, memastikan tidak ada kontaminasi yang bisa merusak status halal produk.
Regulasi Halal di Indonesia
Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal, yaitu:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal UU ini mengatur bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Proses penyembelihan hewan menjadi salah satu aspek utama yang diatur untuk mendapatkan sertifikat halal.
- Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang tata cara penyembelihan halal, kriteria hewan yang disembelih, dan persyaratan bagi JSH. Setiap JSH wajib mendapatkan pelatihan dan sertifikasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) BPJPH adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan sertifikasi halal di Indonesia, termasuk dalam memastikan bahwa setiap JSH bekerja sesuai standar halal yang berlaku.
Dalil Al-Qur'an tentang Penyembelihan Halal
Tindakan penyembelihan dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an. Beberapa ayat yang menjadi dasar pentingnya penyembelihan halal antara lain:
Surah Al-Maidah (5:3) :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...”
Ayat ini menegaskan bahwa hanya daging yang disembelih atas nama Allah yang halal dikonsumsi.
Surah Al-An’am (6:121)
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَࣖ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
Dalam ayat ini, Allah mengingatkan umat Islam untuk memastikan bahwa penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah, sebagai syarat sahnya penyembelihan.
Surah Al-Hajj (22:36)
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَࣖ
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri..."
Ayat ini menegaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan, yang menjadi bagian dari syi'ar (tanda) ibadah dalam Islam.
Kesimpulan
Peran Juru Sembelih Halal sangat strategis dalam memastikan kehalalan produk hewani yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. Dengan adanya regulasi halal yang ketat di Indonesia, serta landasan syariah yang jelas dari Al-Qur'an, JSH memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal. Peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi JSH merupakan langkah penting untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman dan sesuai syariat di seluruh negeri
Humas PW APRI LAMPUNG
2024-10-09 09:01:22
Mantafff ji,... Insyaallah Bermanfaat...????????
A.K
2024-10-09 09:51:19
❤️