Daerah
Penghulu KUA Tanjung Raja Lampung Utara, Sosialisasikan pencegahan pernikahan pada anak di Desa Tulung Balak
25 Sep 2024 | 105 | Penulis : Humas Cabang APRI Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Humas APRI Lampung Utara- " Tujuan pernikahan menurut UU Perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 Yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu membangun Keluarga yang Bahagia" Ungkap Abdul Rohim pada kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (25/09/2024) pukul 13.30 Waktu setempat.
Rohim yang merupakan Penghulu Ahli Muda pada KUA Tanjung Raja ini melanjutkan bahwa untuk membangun keluarga bahagia tersebut banyak komponen yang harus disiapkan terutama Mental, Finansial dan Komitmen dalam membangun pernikahan.
" Maka, kenapa pernikahan anak harus dicegah karena bagaimana mau membangun keluarga bahagia kalau kesiapan tersebut belum dimiliki oleh anak-anak" Kata Rohim
Lanjut Rohim bahwa pernikahan pada usia anak yaitu dibawah umur 19 Tahun berdasarkan undang-undanh perkawinan bisa menyebabkan kematian ibu melahirkan, stunting, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kemiskinan, Putus sekolah dan lain sebagainya. "padahal anak-anak punya hak tumbuh kembang dengan baik" Ujar Rohim.
Karenanya, Rohim yang juga merupakan Kepala KUA Tanjung Raja ini menghimbau kepada peserta sosialisasi agar menggunakan waktu anak-anak ini untuk belajar yang sungguh-sungguh dan menggapai cita-cita yang di inginkan.
Kegiatan yang bertempat di balai Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara itu dihadiri Camat Tanjung Raja, Martutiyana, Kepala Desa dan aparaturnya, Kapolsek , dan Pendamping desa.
Kegiatan yang bertemakan " Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, Stop!! pernikahan dini pada anak, Ayo Ciptakan generasi emas yang cerdas dan berprestasi yang di ikuti oleh 30 peserta dari Desa Tulung Balak yang masih kategori anak-anak dibawah umur 18 tahun. *)