
Opini


Pengayaan Literasi Mudahkan Penghulu Dalam Bertugas
02 Oct 2024 | 129 | Penulis : Humas Cabang APRI Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Penghulu memiliki peran penting dalam masyarakat, khususnya dalam menjalankan fungsi keagamaan dan sosial terkait pernikahan. Mereka tidak hanya bertindak sebagai petugas pencatat pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai pembimbing dalam kehidupan beragama.
Dalam menjalankan tugasnya penghulu paling tidak harus memahami bahwa Tugas Pokok Penghulu ada 7 sbagaimana Perdirjen no 637 Tahun 2024
1. Pelayanan Nikah Rujuk
2. Bimbingan Keluarga
3. Monev dan Penataan pernikahan
4. Pembinaan Mediasi Keluarga
5. Penanganan Kasus Pernikahan
6. Konsultasi Kepenghuluan
7. Konsultasi HI dan Bimsar
Dengan berbagai tugas administratif dan sosial yang kompleks, penghulu dihadapkan pada tuntutan profesionalitas dan ketepatan dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, pengayaan literasi menjadi faktor kunci yang dapat memudahkan penghulu dalam menjalankan pekerjaan mereka. Artikel ini akan membahas bagaimana pengayaan literasi, baik literasi hukum, teknologi, maupun sosial-keagamaan, dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung kinerja penghulu.
Pengertian Literasi dalam Konteks Penghulu
Literasi, dalam arti luas, tidak hanya mengacu pada kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga pada keterampilan memahami, menganalisis, dan menerapkan informasi dalam berbagai bidang. Bagi seorang penghulu, literasi meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan hukum, teknologi, agama, dan sosial. Pengayaan literasi berarti peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam aspek-aspek ini, yang akan memudahkan penghulu dalam menghadapi tantangan pekerjaan sehari-hari.
1. Literasi Hukum untuk Penghulu
Penghulu berperan dalam melaksanakan tugas yang diatur oleh berbagai peraturan hukum, khususnya terkait dengan pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, penguasaan literasi hukum menjadi sangat penting. Beberapa aspek literasi hukum yang harus dikuasai penghulu meliputi:
Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), yang mengatur prosedur dan syarat pernikahan, termasuk batas usia, persetujuan kedua mempelai, dan pencatatan pernikahan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi panduan hukum keluarga bagi umat Islam di Indonesia, terutama dalam hal perkawinan, perceraian, dan waris.
Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait tata cara pencatatan pernikahan dan prosedur administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan pengayaan literasi hukum, penghulu akan lebih mudah dalam memastikan bahwa setiap pernikahan yang mereka catat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini juga memudahkan penghulu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam pernikahan.
2. Literasi Teknologi dalam Pelayanan Penghulu
Di era digital saat ini, literasi teknologi merupakan keterampilan yang sangat diperlukan oleh para penghulu. Transformasi digital dalam pelayanan publik menuntut penghulu untuk menguasai berbagai aplikasi dan sistem yang digunakan dalam pencatatan dan administrasi pernikahan. Beberapa aspek penting literasi teknologi bagi penghulu meliputi:
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Sistem yang digunakan oleh KUA untuk mencatat dan mengelola data pernikahan secara online. Penguasaan SIMKAH akan memudahkan penghulu dalam mempercepat proses pencatatan pernikahan dan memastikan akurasi data.
Penggunaan Media Digital untuk Penyuluhan Agama: Penghulu yang memiliki literasi teknologi dapat memanfaatkan platform digital seperti media sosial, aplikasi perpesanan, atau webinar untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan agama kepada masyarakat, terutama dalam kondisi tertentu seperti pandemi.
Dengan literasi teknologi yang baik, penghulu dapat meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat proses administratif, dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
3. Literasi Sosial dan Keagamaan
Sebagai figur publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat, penghulu perlu memiliki literasi sosial yang baik. Mereka harus peka terhadap dinamika sosial, budaya, dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Literasi sosial-keagamaan akan membantu penghulu dalam:
Memahami Beragam Latar Belakang Masyarakat: Indonesia adalah negara dengan keragaman suku, budaya, dan agama yang luas. Penghulu yang memiliki literasi sosial-keagamaan yang baik akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan konteks kultural dan kebutuhan masyarakat.
Menyampaikan Nilai-Nilai Agama dengan Bijak: Penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memberikan nasihat agama kepada pasangan yang menikah. Literasi keagamaan yang kuat memungkinkan penghulu untuk menyampaikan ajaran Islam secara bijak dan relevan dengan kondisi sosial yang ada.
4. Literasi Keuangan dan Manajemen
Sebagai bagian dari pelayanan publik, penghulu juga perlu memahami aspek literasi keuangan dan manajemen, terutama dalam hal pengelolaan administrasi di KUA. Beberapa aspek yang perlu dikuasai adalah:
Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Penghulu perlu memahami aturan terkait biaya pencatatan pernikahan, terutama jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.
Manajemen Waktu dan Administrasi: Penghulu sering kali dihadapkan pada jadwal yang padat, terutama jika berada di daerah dengan jumlah pernikahan yang tinggi. Dengan literasi manajemen yang baik, penghulu dapat mengatur waktu dan tugas administratif dengan lebih efisien.
Manfaat Pengayaan Literasi bagi Penghulu
Dengan memperkaya literasi di berbagai bidang, penghulu akan merasakan beberapa manfaat, antara lain:
Efisiensi Kerja yang Lebih Tinggi: Literasi teknologi dan hukum akan memudahkan penghulu dalam melaksanakan tugas administratif dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Literasi sosial-keagamaan memungkinkan penghulu untuk memberikan pelayanan yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat, serta memperkuat perannya sebagai pemimpin agama yang dihormati.
Mengurangi Kesalahan Administratif: Dengan pemahaman hukum dan teknologi yang baik, penghulu dapat meminimalisir kesalahan dalam pencatatan pernikahan dan proses administrasi lainnya.
Kemampuan Beradaptasi dengan Perubahan: Pengayaan literasi memungkinkan penghulu untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi, teknologi, dan dinamika sosial di masyarakat.
Kesimpulan
Pengayaan literasi merupakan langkah penting yang dapat memudahkan penghulu dalam melaksanakan tugasnya. Dengan literasi hukum, teknologi, sosial-keagamaan, dan manajemen yang baik, penghulu tidak hanya akan lebih efektif dalam menjalankan tugas administrasi, tetapi juga lebih mampu memberikan bimbingan agama dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pengayaan literasi juga membantu penghulu untuk beradaptasi dengan tuntutan zaman dan menghadapi berbagai tantangan dalam pekerjaan mereka. Pada akhirnya, literasi yang kuat akan memperkuat peran penghulu sebagai pemimpin agama yang berkompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (H.Kasbolah, S. Pd. I. M. Pd. Penghulu KUA Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur) 