Nilai-Nilai Agama Pada Upacara Pernikahan Adat Suku Rejang
Daerah

Nilai-Nilai Agama Pada Upacara Pernikahan Adat Suku Rejang

  25 Oct 2024 |   200 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Lebong (Humas) --- Setiap suku atau daerah mempunyai tata cara pelaksanaan upacara perkawinan. Untuk daerah Kabupaten Lebong tata cara pelaksanaan perkawinan disebut dengan Bekejai. Upacara perkawinan adat kejai adalah adalah upacara perkawinan yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari tradisi yang berkaitan dengan Suku Rejang. Hal itu tercermin dari rangkaian kegiatan acara mulai dari rangkaian upacara sebelum perkawinan, rangkaian pelaksanaan perkawinan, dan rangkaian acara sesudah perkawinan. Upacara perkawinan adat kejai mempunyai tujuan diataranya adalah untuk keselamatan. Masyarakat Bengkulu Utara meyakini bahwa perkawinan yang dilaksanakan melalui Bekejai akan membawa keluarga menjadi keluarga yang bahagia lahir dan batin, serta meraih kesuksesan, disamping dapat menghalangi dari bencana. Hal itu diyakini karena dalam pelaksanaan upacara adat, ada suatu upacara yang disebut setepung setawar atau penolak bala yang diyakini dapat menghantar mereka ke tujuan yang hendak dicapai dalam pernikahan. Tujuan lainnya dari upacara ini adalah: upacara peresmian pernikahan, pelestarian nilai-nilai tradisi yang tumbuh dan berkembang dan meningkatkan budaya gotong royong guna membangun persatuan dan kesatuan. Dalam pelaksanaan Bekejai tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaan para peserta upacara. Setiap peserta upacara memegang peranan penting dalam kegiatan upacara. Peserta upacara tidak hanya kerabat dekat saja, masyarakat umumpun boleh menghadiri upacara itu.

Upacara Pernikahan adat Suku Rejang mempunyai nilai-nilai agama, di antaranya:
1. Nilai Aqidah (keimanan), yaitu dimana nilai-nilai yang diyakini benar adanya sesuai dengan yang terdapat di Al-Qur‟an dan Hadist. Misalnya dalam belinjang calon pengantin haruslah sesame iman (Islam), Meletok caci (ngelamar) tidak boleh ngelamar gadis kalau gadis sudah dilamar lelaki lain, sebelum akad nikah harus membaca ayat Al-Qur‟an dan pada jamuan kutai dipanjatkan do‟a selamat yang bersuasana Islam, dan terakhir pembaca kita Albarzanji serta marhaban, dan berzikir.

2. Nilai Ibadah, yaitu nilai yang terkandung syariat Islam dimana yang pernah dilakukan oleh para nabi, sahabat nabi dan ulama. Ini dapat dilihat pada aspek meletak uang atau dikenal dengan ngelamar, proses tersebut sesuai yang dianjur rasul kepada umat muslim untuk ngelamar terlebih dahulu, dan larangan ngelamar gadis yang sudah dilamar oleh lelaki lainnya. Selanjutnya pada aspek akad nikah harus adanya ijab dan qabul seseuai syariat Islam. Dan terakhir pada walimah harus diadakan sesuai dengan sabda Rasul diadakan walimah walaupun dengan seekor kambing saja.

3. Nilai Akhlaq, yaitu nilai etika yang tinggi diungkapkan secara nyata maupun secara simbol. Misalnya dalam adat belinjang, akhlaq perempuan dan lelaki menjadi fokus utama dalam agama. Adanya nilai sopan santun yang tinggi dapat dilihat meletok caci, mengajak/menjemput pengantin, dan berasan. Dan nilai gotong royang dapat dilhat dari mendirikan tarup, berasan adik sanak, berasan kutai, dan lain-lainya.

Penulis : Ilham Efendi, S.Hum., M.H. -----  Editor : Yoharman, S.Ag

Share | | | |