Informasi
NGOBROL BARENG PENGHULU, APRI Lampung dan WO hasilkan Kesepakatan
18 Sep 2024 | 150 | Penulis : Biro Humas APRI Lampung| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Acara *NGOBROL BARENG PENGHULU*
Acara ini adalah pertemuan antara PW. APRI LAMPUNG dan PC. APRI KOTA BANDAR LAMPUNG mewakili para penghulu dengan para WO (Wedding Organizer) yang tergabung dalam organisasi HASTANA LAMPUNG di Hotel Nusantara, Rabu, (18/09)
Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi bahwa antara WO dengan Penghulu itu sama- sama pelaku pelayanan masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan. Artinya ada Tri Sukses yang ingin diraih ; Pertama sukses tugas penghulu, sukses tugas WO dan sukses acara shohibul hajat, untuk menggapai itu semua harus terbangun komunikasi dan kesepahaman tentang tugas masing-masing pihak, karena itu disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Penghulu dan WO bersepakat bahwa acara pernikahan itu termasuk acara yang sakral dan mengandung keberkahan.
2. Untuk menjaga nilai keberkahan sebuah pernikahan itu, maka susunan prosesi pencatatan nikah sesuai dengan regulasi terdiri dari : Pembukaan, sambutan penyerahan dan penerimaan, pembacaan ayat suci al qur'an, prosesi akad nikah sampai penyerahan buku nikah/ mahar.
3. Sedangkan izin nikah dan sebagainya boleh dilakukan diluar jam pelaksanaan rangkaian akad nikah.
4. Sementara penempatan pengantin tidak diwajibkan menghadap ke arah kiblat. Demikian juga untuk memudahkan penyelesaian adminstrasi pencatatan, saat nikah pengantin wanita disandingkan dengan pengantin pria, hanya saja guna menghargai kearifan nilai agama atau kearifan lokal, maka pengantin boleh tidak disandingkan namun duduknya tidak terlalu jauh dari meja pernikahan.
5. Untuk jam pertama diminta agar WO mempersiapkan acara tepat waktu, karena dimungkinkan tugas penghulu lebih dari satu, sehingga tidak terjadi ketelatan hadir pada jam selanjutnya sebab rusaknya di jam pertama akan sangat berpengaruh ketelatan petugas hadir pada jam kedua.
6. Penghulu diminta hadir minimal 10 menit sebelum pelaksanaan pencatatan. Apabila ketidakdisiplinan waktu disebabkan karena tidak disiplinnya shohibul hajat, penghulu masih punya waktu toleransi 15 menit dari waktu yg ditentukan dan apabila sudah lebih dari 20 menit waktu terlewat, maka susunan acara mendahulukan acara akad nikah dari sambutan dan sebagainya atau penghulu diperkenankan untuk mendahulukan pencatatan untuk jam kedua dan yang jam pertama menjadi jam berikutnya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh KUA dan ditanda tangani oleh pihak CATIN/WALI, WO dan KUA. (Humas PW APRI Lampung)