Daerah
Lakukan Bimbingan Perkawinan, Kepala KUA Mangoli Utara : Pahami dan Bangun 4 Pilar Perkawinan
13 Nov 2024 | 163 | Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula| Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri adalah kegiatan wajib yang mesti dilakukan oleh setiap Kantor Urusan Agama dan wajib pula diikuti oleh setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) yang akan melakukan pendaftaran kehendak nikah, Demikian statemen penting yang disampaikan Kepala KUA Mangoli Utara Rauf Likuwatan, S.HI yang juga merupakan Fasilitator Bimwin ini, ketika mengawali kegiatan pembuka Bimwin Mandiri kepada Pasangan Catin Winarto M. Siswono dengan Rostitin D. Tanjung pada Selasa 12 November 2024 Pukul 14.30 WIT bertempat di Ruang Bimwin KUA.
Selanjutnya, Kepala KUA menekankan kepada pasangan Catin tersebut untuk memahami Empat pilar ketahanan rumah tangga sebagai fondasi penting dalam membangun rumah tangga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Keempat Pilar itu menjadi syarat bagi ketahanan sebuah Keluarga, ujar Kepala KUA.
Lanjut Rauf Likuwatan pula bahwa pilar pertama yang harus dibangun yaitu kesadaran berpasangan (zawaj) . Suami Istri harus sadar bahwa menikah itu memiliki tujuan pernikahan yang harus dicapai bersama. olehnya itu maka keduanya harus saling melengkapi, menopang dan kerjasama ibarat dua sayap burung yang dapat terbang. Hal ini sebagaimana ungkapan Al-qur'an bahwa suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (Qs. Al-Baqarah:187), ujar Kepala KUA ini pula.
Pilar Kedua, janji yang kokoh. Menurut Rauf, pernikahan adalah ikatan janji yang kuat dan kokoh yang dalam Qs. An-Nisa ayat 21 disebut dengn mitsaqan ghalizhan. Oleh karenanya maka akad nikah itu bukan suatu permainan melainkan suatu akad yang agung atas nama Allah. Tidak boleh satu diantara keduanya menjaga dengan erat dan satu lagi mengguntingnya hingga putus, ujar Rauf pula.
Ketiga, mempergauli pasangan dengan baik ( mua'syarah bil ma’ruf) sebagaimana pesan Qs. An-Nisa ayat 19. Menurut Rauf yang merupakan fasilitator Bimwin ini, pasangan suami istri harus memelihara kehidupan pernikahan dengan sikap dan prilaku saling berbuat baik berupa saling pengertian dan saling setia serta saling menjaga hubungan. Untuk itu, pasangan suami istri wajib berpikir dan berupaya melakukan hal yang terbaik kepada pasanganya, demikian penegasan Fasilitator Bimwin ini.
Keempat, Kehidupan pernikahan itu wajib di kelola dengan bermusyawarah, terutama dalam menghadapi persoalan, sebagaimana yang dipesan oleh Qs. Al-Baqarah ayat 23. Musyawarah adalah cara sehat untuk komunikasi, meminta masukan, menghormati isi pikiran pasangan dan mengambil keputusan terbaik, ujar Rauf. Oleh karena itu, bilamana ada persoalan dalam rumah tangga maka harus diselesaikan dengan musyawarah, seberat apa pun masalah, jika diselesaikan dengan musyawarah pasti ada solusi, pungkas Rauf yang juga Penghulu Ahli Madya ini.
Kegiatan Bimwin ini dilakukan secara mandiri, dimana kedua pasangan Catin telah diarahkan ke UPTD Puskesmas Mangoli Utara untuk mendapatkan suntikan TT1 dan konseling kesehatan serta mendapatkan pendataan oleh petugas KB yang disertai dengan penerbitan sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (el-Simil) dari BKKBN.