
KUA Negara Batin Layani Konsultasi Pernikahan Campuran WNA Tajikistan
03 Dec 2024 | 405 | Penulis : PC APRI Way Kanan| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Kanan - Selasa, 3 Desember 2024, Sidiqov Murodjon seorang WNA asal Tajikistan mendatangi KUA Kecamatan Negara Batin untuk konsultasi pendaftaran pernikahan campuran dengan seorang wanita penduduk Kampung Purwa Agung. Konsultasi dilayani langsung oleh M. Ali Ma'sum, S.H.I Kepala KUA Negara Batin, turut serta membantu komunikasi dalam bahasa inggris Filial Sa'adillah, S.H. Penghulu Ahli Pertama.
Prosesi pendaftaran nikah pasangan beda negara ini belum dapat dilakukan karena belum lengkapnya persyaratan nikah dari WNA tersebut, berkas dari negara asal belum diterjemahkan ke bahasa Indonesia, sehingga M. Ali Ma'sum menghimbau kepadanya untuk segera melengkapi berkas. Ia juga tegaskan Ijab Qabul bisa dilaksanakan dengan Bahasa Arab.
"Okay sir, I promise I will complete my marriage requirements soon, it's quite clear. Terimakasih," jawab Sidiqov sembari tersenyum sudah mampu mengucap terimakasih dalam bahasa Indonesia.
M. Ali Ma'sum tegaskan akan melayani sesuai dengan SOP yang berlaku dan akan membantu bila dibutuhkan konsultasi selama melengkapi persyaratan berkas nikah.
"Iya, sepertinya sudah jelas dengan penjelasan dari kami, i'tikad baiknya yang bersangkutan akan mengurus berkas persyaratan nikahnya yang kurang segera mungkin agar bisa kami proses, kami siap kapanpun jika dibutuhkan untuk konsultasi." jelas M. Ali Ma'sum.
Lebih rinci Ali Ma'sum juga menjelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi jika ada WNI yang akan menikah dengan WNA. Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di KUA Negara Batin:
1. CNI (Certificate of No Impediment).
2. Fotokopi paspor.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
6. Surat keterangan domisili saat ini.
7. Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
8. Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
9. Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
10. Jika menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.
"Untuk semua dokumen yang menggunakan bahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, atau untuk lebih jelasnya silahkan datang ke KUA," pungkasnya.