KUA GEDUNG SURIAN dalam Helat Binwin Mandiri tekankan Aturan Hak dan kewajiban Suami Istri
Daerah

KUA GEDUNG SURIAN dalam Helat Binwin Mandiri tekankan Aturan Hak dan kewajiban Suami Istri

  11 Nov 2024 |   311 |   Penulis : Humas PC APRI Lambar|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

PC APRI LAMBAR (HUMAS). Hari ini Senin  11 Nopember 2024 Kepala Kua  kec. Gedung Surian dan  Jajaran kembali menghelat kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri di Balai Nikah KUA Gedung Surian ,yang diikuti sebanyak 4 Pasang Peserta Calon pengantin,pada sambutan pembukaan Kepala Kua Gedung Surian Yusman ,S.Ag  menjelaskan  bahwa Bimbingan perkawinan (Bimwin)kali ini diharapkan para catin mampu menyerap  pengetahuan tentang Regulasi Batasan Hak dan kewajiban Suami Istri sebagai landasan Muasyaroh bil makruf agar tercipta kerukunan dalam berumah tangga.
"Dalam perkawinan juga tidak melulu menuntut Hak tapi yang mesti ingat adalah masing masing kewajiban mesti diperhatikan agar hak yang menjadi keinginan  terwujud sesuai harapan". Tambahnya Yusman.
kegiatan tsb dihadiri  pula  Oleh petugas dari Kua kec Sumberjaya  Ahmad Sukardi dan jajaran penyuluh lainnya sebagai Narasumber yang turut menyampaikan materi tentang  pentingnya mengenalkan Calon pengantin Kepada Program BWI dan Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai  Guna dan Fungsi Wakaf Tunai Calon pengantin .
Selain itu disampaikan pula materi psikologi perkawinan dan beberapa materi tentang Pilar perkawinan.  Kegiatan diakhiri dengan sesi Poto bersama panitia dan peserta.(Humas/Usq)
Komentar Pembaca
Siti Mariam 2024-11-11 16:24:22

Alhamdulillah bimwin di gedung Surian selalu di laksanakan sebelum hari H pernikahan,,sehingga menambah pengetahuan bagi calon pengantin

Share | | | |