Daerah
KUA Bandar Mataram Lampung Tengah Gelar Bigwin Mandiri 10 Pasang Catin Bersama Puskesmas dan PLKB
07 Nov 2024 | 39 | Penulis : PC APRI LAMPUNG TENGAH| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Bandar Mataram, Lampung Tengah APRI (Humas)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Mataram, Wawan Purnawan, bersama Puskesmas dan PLKB setempat, sukses menyelenggarakan program Bimwin Mandiri untuk 10 pasang calon pengantin (catin). Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai pentingnya persiapan dalam pernikahan ini digelar di aula KUA Bandar Mataram, pada Selasa (7/11).
Dalam sambutannya, Wawan Purnawan menyampaikan bahwa persiapan pernikahan tidak hanya terbatas pada urusan administrasi semata, namun juga mencakup kesiapan fisik, mental, dan kesehatan. "Pernikahan bukan hanya tentang ikatan sah, tetapi juga tentang kesiapan mental dan fisik. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pengantin untuk mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi spiritual, kesehatan, maupun pengetahuan mengenai kehidupan berkeluarga," ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan tenaga medis dari Puskesmas setempat yang memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, serta peran PLKB yang memberikan edukasi terkait perencanaan keluarga dan KB (Keluarga Berencana).
"Melalui program ini, kami berharap calon pengantin dapat lebih memahami tanggung jawab dalam berumah tangga dan mampu mempersiapkan diri dengan baik. Tidak hanya untuk pasangan yang akan menikah, tetapi juga untuk keluarga yang akan dibentuk," tambah Wawan.
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga materi yang disampaikan oleh berbagai narasumber. Dengan adanya kolaborasi antara KUA, Puskesmas, dan PLKB, diharapkan calon pengantin di Kecamatan Bandar Mataram dapat menjalani pernikahan yang sehat, bahagia, dan penuh berkah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas keluarga di wilayah tersebut, serta untuk memastikan bahwa pernikahan yang dijalani tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sehat dan harmonis (jufri)