Kepala KUA Lau Sampaikan Materi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur di Desa Bonto Marannu
News

Kepala KUA Lau Sampaikan Materi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur di Desa Bonto Marannu

  08 Oct 2024 |   61 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan|   Publisher : Biro Humas PP APRI

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau H Muhammadong, S. Ag didampingi Koordinator PAI Lau Umar Tonggo menghadiri acara pelakasanaan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur Desa Bonto Marannu Kec Lau, Selasa, 8/10/24

Tim pelaksana kegiatan Desa Bonto Marannu menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala KUA Lau, H Muhammadong dengan materi, Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan narasumber kedua PKM Lau dr Jamilah dengan materi pembahasan Bahaya Kesehatan Reproduksi bagi Anak di Bawah Umur

Sambutan disampaikan Kepala Desa Bonto Marannu Drs. Muchtar mengatakan gagasan acara terlaksana karena maraknya terjadi pernikahan di bawah umur. Untuk itu kata Mukhtar pencegahan itu diawali dengan sosialisasi dengan mengundang dua pembicara ahli dari KUA dan PKM Lau

Materi pertama disampaikan Kepala KUA Lau H Muhammadong bahwa issu pernikahan di bawah umur sudah berulang kali digulirkan oleh berbagai pihak. Bagi Muhammadong aturan perundang undangan tersebut sudah beberapa kali disosialisasikan dibeberapa kantor dan berbagai momen, yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia Perkawinan.
Muhammadong menegaskan bahwa tak ada masalah terkait usia perkawinan jika seluruh stake holder bersatu padu untuk melakukan pencegahan perkawinan usia dini.
"Pihak KUA sudah berupaya melakukan investigasi ketat terhadap seluruh berkas dan syarat melakukan perkawinan khususnya terkait masalah umur.



Menanggapi pertanyaan Imam Desa Bonto Marannu Ust Faisal terkait pendaftaran online untuk memperoleh buku nikah dan syarat penolakan nikah, Kepala KUA mengatakan pendaftaran online adalah syarat yang paling ketat untuk memperoleh buku nikah dengan memeriksa berkas calon pengantin. Misalkan apabila catin melakukan pendaftaran online maka secara otomatis juga terhitung usia catin. Apabila tidak memenuhi syarat usia catin maka aplikasi meminta keterangan nomor izin dari Pengadilan Agama. 
Terkait syarat penolakan nikah dengan sebab tertentu, maka pihak KUA tetap minta keterangan izin nikah dari desa atau lurah
Muhammad dan juga menuturkan aturan yang harus ditempuh bagi yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah adalah dengan jalan melakukan isbat di pengadilan agama

Reporter: Syamsir N
Editor : Alimin

Share | | | |