KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT  SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN SELESAI
News

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN SELESAI

  08 Jan 2025 |   58 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat Serahkan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Kec. Selesai.

Dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memperoduksi dan menjual produk Halal. Dengan sertifikat halal maka pelaku usahanya nyaman dan umat tenang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, diwakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selesai saat menyerahkan sertifikat halal kepada 18 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) sebagai wujud komitmen Kementerian Agama dalam memajukan industry kecil yang berdaya saing tinggi, lebih lanjut disampaikan bahwa pemberian sertifikat halal ini dapat membuat produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dari para UMKM dapat terus berkembang sehingga dapat menguasai pasar dalam negeri

Penyerahan sertifikat halal ini merupakan sebuah apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah berkomitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman. Dengan diserahkannya sertifikat halal ini diharapkan para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKIM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen

Lebih lanjut Ka.KUA Kecamatan Selesai meyampaikan bahwa penyerahan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat halal dan juga mendorong agar para pendamping segera mendata, menginfut dan mendaftarakan data para pelaku usaha ke dalam aplikasi SIHALAL

Dalam laporan panitia pendamping sebelumnya disampaikan bahwa untuk Tahun 2025 ini BPJPH akan menerbitkan 1,2 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Untuk itu beliau  mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah kaidah syariat terkait dengan kehahalal suatu produk.

Produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara perolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.



Share | | | |