Judi ONLINE Siuntung yang Buntung
Opini

Judi ONLINE Siuntung yang Buntung

  22 Sep 2024 |   37 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Tengah|   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Tengah


Oleh: Basrin Ombo *)


Judi online, fenomena saat ini yang lagi nge “trend” di kalangan masyarakat, baik tua mau pun muda, laki-laki atau perempuan, yang kaya atau miskin, publik figur atau rakyat biasa, seakan terhipnotis dan kecanduan dengan bayang-bayang keuntungan atau hanya sekedar hobi. Nafsu telah membisikkan bahwa berjudi merupakan cara mudah mendapatkan harta tanpa harus bekerja. Mereka yang kecanduan judi tidak lagi menghiraukan nasehat yang disampaikan bahwa perbuatan judi hanya dilakukan oleh manusia yang tidak berakal.


Kecenderungan pelaku judi online sudah sangat memilukan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, dan jumlah ini tentu semakin meningkat jika kecenderungan ini tidak diikuti dengan keinginan untuk menekan laju kecanduan. Para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. (CNBC Indonesia, 06 Mei 2024)


Dalam perspektif agama, judi adalah perbuatan keji dan pelakunya dihukumi sama dengan perbuatan setan. “…sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan…” (al-Maidah ayat 90)


Dampak negatif judi online dapat memengaruhi individu secara fisik, mental, sosial, dan finansial. Adapun dampak yang ditimbulkan dari kebiasaan berjudi online, yakni:


Pertama, judi online dapat menyebabkan ketergantungan yang serius, sama dengan ketergantungan pada narkoba atau alkohol. Pelakunya bisa kehilangan kontrol diri dan menghabiskan banyak waktu serta uang untuk berjudi. Kedua, banyak orang mengalami kerugian finansial yang signifikan. Utang, kebangkrutan, atau masalah keuangan lainnya seringkali menjadi akibat dari kebiasaan berjudi yang tidak terkendali. Ketiga, masalah kesehatan mental, mudah stres, cemas dan depresi. Keempat, dampak sosial yang mengakibatkan hubungan personal dan keluarga bisa terganggu. Kehilangan kepercayaan dari orang-orang terdekat dan isolasi sosial adalah masalah umum. Rasa bersalah dan malu juga dapat muncul akibat dampak sosial dan finansial judi ini. Kelima, Di negara yang mengatur pelarangan judi (termasuk judi online), maka judi memunculkan masalah hukum yang serius bagi individu, tidak hanya penahanan, tapi juga termasuk denda atau bahkan sanksi sosial. Keenam, keterlibatan yang berlebihan dalam judi online dapat mengganggu fokus pendidikan dan kinerja di sekolah atau pekerjaan, berpotensi merusak masa depan akademis dan karier seseorang. Ketujuh, penipuan dan keamanan yang sudah pasti terjadi. Platform judi online tidak selalu aman, ada risiko besar terkait penipuan dan kebocoran informasi pribadi atau keuangan si pelaku.


Pertanyaan yang bisa diajukan kepada masyarakat yang gemar dan sudah kecanduan judi adalah, apakah judi online membuat anda “untung atau malah buntung”. 


*) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya KUA Kec. Pamona Utara Kab. Poso - Sulteng


Share | | | |