Informasi
Intens Bimbing Wakif dan Nazhir, Penyuluh Agama Labuhan Ratu Jalankan Perannya
11 Dec 2024 | 50 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Labuhan Ratu, Lampung Timur (humas KUA)--- Berdasarkan PMA No. 24 Tahun 2024 KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan, Penyuluh Agama Islam KUA Labuhan Ratu berikan pencerahan terkait pengelolaan wakaf kepada H. Jumingan dari Desa Rajabasa Lama pada Rabu (11/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, H. Jumingan menyampaikan keinginannya serta menanyakan kelengkapan yang harus dipersiapkan untuk ikrar wakaf.
"Terkait status hukum yang ditimbulkan oleh wakaf, tentu secara garis besar kami sudah faham, akan tetapi terkait tata cara serta kelengkapan untuk wakaf, kami masih awam. Oleh karenanya, kedatangan kami ke KUA ini, bermaksud ingin mendapatkan info terkait hal tersebut," ungkapnya.
Purnomosidi selaku Penyuluh Agama Islam memaparkan proses Penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) pada KUA Labuhan Ratu dengan syarat sebagai berikut; , pertama, Adanya Surat kepemilikan tanah yang diwakafkan (asli), kedua, Fotocopy KTP wakif, nadzir dan saksi, ketiga, Surat Permohonan Akta Ikrar Wakaf dari wakif atau Nadzir, Jika nadzir Berbadan Hukum maka harus melampirkan fotocopy Akta Notaris atau pengesahan dari Kemenkumham, Keempat, Surat Kuasa atau persetujuan dari ahli waris, jika tidak milik sempurna Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari kelurahan/desa. Adapun Waktunya kurang lebih 3 Hari Kerja, dengan biaya Rp.0.
Selanjutnya apabila semua berkas sudah siap, maka Operator E-AIW Nurlailani yang juga Penyuluh Agama Islam menginput kelengkapan data di aplikasi siwak Kemenag. Dengan sinergi bersama antara penyuluh diharapkan dapat memperkuat upaya pengelolaan dan mengamankan harta wakaf, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perwakafan***(NL)