Dipastikan Seluruh Pernikahan Penuhi Syarat Hukum pada KUA Fakfak
Informasi

Dipastikan Seluruh Pernikahan Penuhi Syarat Hukum pada KUA Fakfak

  19 Sep 2024 |   27 |   Penulis : PC APRI Kabupaten Fakfak|   Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat

Fakfak (19/09/2024), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Baharudin M. Munawi mengungkapkan, KUA Distrik Fakfak, yang membawahi Distrik Fakfak dan Pariwari, telah mencatat sebanyak 97 peristiwa pernikahan sejak awal tahun 2024. Pernikahan tersebut dilakukan baik di luar maupun di Kantor KUA Distrik Fakfak.

“Dalam setiap peristiwa pernikahan, calon pengantin telah memenuhi seluruh syarat dan rukun pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Baharudin M. Munawi.

Ia menambahkan, KUA akan menindaklanjuti permohonan pernikahan hanya jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses pencatatan ini sangat penting, untuk memastikan keabsahan pernikahan secara hukum.

Ia juga menjelaskan, adanya perubahan dalam batas usia calon pengantin (catin) yang saat ini minimal 19 tahun, sesuai dengan perubahan undang-undang perkawinan.

“Sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah adalah di bawah 18 tahun. Sehingga perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para calon pengantin,” tambahnya.

Selain itu, Selaku Kepala KUA Distrik Fakfak menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Ia menghimbau kepada para calon pengantin agar melaporkan pernikahannya, di hadapan penghulu atau di KUA setempat agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Sebab pernikahan yang tidak tercatat di KUA, menurut Baharudin, dapat menimbulkan permasalahan serius, terutama bagi pasangan suami istri itu sendiri. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan dianggap sebagai hal krusial yang tidak boleh diabaikan.

Share | | | |