Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 menjadi momen refleksi atas perjalanan panjang Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang telah menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan di Indonesia. Berdiri sejak 1946, KUA telah melalui berbagai dinamika sejarah, beradaptasi dengan perubahan zaman, dan terus memainkan peran strategis di tengah masyarakat.
Pada awal pendiriannya, KUA dibentuk sebagai lembaga pencatat pernikahan yang bertugas menjaga legalitas pernikahan sesuai syariat Islam. Namun, seiring waktu, tugas dan fungsinya berkembang, mencakup pembinaan keluarga, pengelolaan wakaf dan zakat, bimbingan ibadah haji, hingga pembinaan masyarakat dalam membangun kerukunan umat beragama.
Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, menyoroti pentingnya KUA sebagai simbol kehadiran negara dalam urusan keagamaan. "KUA bukan hanya tempat mencatat pernikahan, tetapi juga pusat pelayanan, edukasi, dan pembinaan umat. Kehadirannya mencerminkan komitmen negara untuk melayani masyarakat secara langsung, dekat, dan humanis," ungkapnya.
Dalam perkembangannya, KUA terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Berbagai layanan berbasis online, seperti Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan aplikasi bimbingan keagamaan, telah mempermudah akses masyarakat terhadap layanan yang cepat dan transparan.
Momentum HAB ke-79 ini menjadi pengingat bahwa KUA adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan kehidupan masyarakat. Dengan semangat melayani dan terus beradaptasi, KUA berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, sejahtera, dan berkeadaban.***[SZP]